Pria di Bitung Diamankan karena Posting Foto Editan Gunakan Wajah Jokowi
TTA warga Kecamatan Matuari ini keseharian berprofesi sebagai sopir angkutan umum mikrolet di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Posting foto editan menggunakan wajah Presiden Republik Indonesia Jokowi, seorang sopir angkot diciduk polisi.
TTA (36) diamankan polisi karena mengedit foto badan orang lainnya menggunakan muka atau wajah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Nampak dalam foto editan nampak, sosok pria dewasa yang menggunakan kaos putih bergambar burung garuda merah bertulisan Adil Makmur Prabowo-Sandi.
Ia mengenakan celana jins hitam serta ikat pinggang warna putih dan memakai kalung dengan potongan rambut menyamping.
Pada hari Sabtu (20/7/2019) foto ini kemudian dipostingnya dalam komentar disebuah percakapan di grup media sosial Facebook saat itu dirinya sedang parkir didepan SPBU Wangurer Bitung.
Baca: TKW di Malaysia Jadi Korban Penipuan Pemuda Gresik yang Dikenalnya di Facebook
TTA warga Kecamatan Matuari ini keseharian berprofesi sebagai sopir angkutan umum mikrolet di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ia lalu dibawa ke markas Polres Bitung saat dijemput Tim Tarsius dirumahnya.
Dalam keterangannya pria ini akui perbutannya, mengedit foto orang menggunakan wajah dan kepala dari kepala negara.
"Yang tidak pantas hanya untuk lucu-lucuan atau candaan saja membalas postingan salah satu pendukung pasangan calon 01 di Pilpres 2019 (Joko Widodo - Ma'ruf Amin)," kata Frelly dalam keterangannya melalui Bagian Humas Polres Bitung, Minggu (21/07/2019).
Postingan itu pun langsung mendatangkan banyak komentar hingga menjadi viral di media sosial facebook.
Kapolres Bitung AKBP Stefanus Michael Tamuntuan SIK M Si melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin, menambahkan pelaku sudah diamankan ke Mako Polres Bitung untuk kepentingan proses lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone.
"Dihadapan penyidik dan polisi, pria tersebut mengakui perbuatannya dan meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, kemudian menghapus postingannya," ujar AKP Taufiq.
Atas perbuatannya pelaku tetap diproses hukum sesuai perbuatannya dan akibat perbuatannya dijerat dengan undang-undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Wajah Presiden Jokowi Diedit Seperti Ini, Sopir Mikro di Bitung Ditangkap Polisi