KABAR TERBARU Kasus Wahana Kora-kora di Pekalongan, Operator Dijadikan Tersangka
Satreskrim Polres Pekalongan sudah menetapkan satu tersangka kasus robohnya wahana kora-kora yang terjadi di Desa Jajarwayang, Kabupaten Pekalongan.
TRIBUNNEWS.COM, KAJEN - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan sudah menetapkan satu tersangka kasus robohnya wahana kora-kora yang terjadi di Desa Jajarwayang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (23/7/2019) malam.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Heri Haryanto mengatakan sudah ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
"Setelah saksi diperiksa, kami menetapkan satu tersangka yaitu BM (20) operator wahana kora-kora taman ria.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan petugas operator lalai dalam mengoperasikan wahana tersebut sehingga mengakibatkan korban jiwa.
"Tersangka ditetapkan dengan pasal 359 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan empat orang mengalami kecelakaan saat bermain permainan kora-kora di Pasar Malam yang ada di Desa Jajarwayang Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Selasa (23/7/2019) malam.
Dalam kecelakaan ini, ada empat korban.
Dari empat korban tersebut, satu di antaranya meninggal dunia.
Tika (42) pedagang di pasar malam tersebut mengatakan ia tidak tahu kronologi cerita tersebut.
Baca tanpa iklan