Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepergok Ibu Korban Saat Merudapaksa Adik Kelas, Keluarga Pelaku Marah dan Aniaya Keluarga Korban

Seorang siswi SMP mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan kakak kelasnya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kepergok Ibu Korban Saat Merudapaksa Adik Kelas, Keluarga Pelaku Marah dan Aniaya Keluarga Korban
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN -- Seorang siswi SMP mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan kakak kelasnya.

Siswi SMP ini disetubuhi kakak kelasnya di rumah korban.

Pencabulan ini terjadi di rumah korban saat sang ibu sedang pergi keluar rumah.

Peristiwa ini terbongkar setelah sang ibu korban memergoki anaknya sedang disetubuhi kakak kelas.

Tak terima, sang ibu melapor ke kepolisian.

Kasus ini kini sedang ditangani Polres Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan mengatakan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut telah ditangani jajarannya.

Berita Rekomendasi

Polisi tengah memeriksa korban dan pelakunya.

“Termasuk, dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap keluarga korban yang juga dilaporkan,” kata M Syarhan, seusai menggelar ekspose hasil Operasi Sikat Krakatau di Mapolres Lampung Selatan, Senin (22/7/2019).

Menurut M Syarhan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku saling mengenal.

Hal itu karena keduanya bersekolah di tempat yang sama.

Artinya, pelaku maupun korban sama-sama masih di bawah umur.

Karena itu, lanjut Syarhan, penanganan kasus siswa senior cabuli adik kelas SMP tersebut, akan dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

“Keduanya pernah berpacaran. Tetapi sudah putus."

"Keduanya satu sekolah dan sama-sama masih di bawah umur."

"Penanganannya juga sesuai dengan penanganan kasus untuk anak di bawah umur,” terang Syarhan.

Korban merupakan siswa kelas 2 SMP di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Ia diperkosa diperkosa oleh kakak kelasnya.

Baca: Bayi Masih 2 Bulan, Ini Tangis Pilu Ratu Kecantikan Rusia Oksana Voevodina Dicerai Raja Malaysia

Baca: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Saat Kumpulkan Tugas Ini yang Dilakukan Oknum Dosen di Ruangannya

Baca: Melihat Segelintir Jenderal Polisi yang Patuh Lapor LHKPN

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 24 Juli 2019: Taurus Hati-hati Ambil Keputusan, Gemini Ada Kabar Baik

Kakak kelasnya diketahui juga warga Kecamatan Sidomulyo namun berbeda desa.

Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Jumat (19/7/2019) lalu.

Pelaku memerkosa korban di rumah korban.

Saat itu, orangtua korban sedang tidak ada di rumah.

Namun, ibu korban tiba-tiba pulang.

Ibu korban pun memergoki perbuatan pelaku.

Ketika itu, korban langsung berlari dan memeluk ibunya.

Ia lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Pelaku sempat mengelak saat ditanya.

Namun, hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada alat vital korban.

Keluarga korban pun meminta pelaku menghubungi keluarganya.

Saat mendatangi rumah korban, keluarga pelaku malah marah-marah.

Bahkan, keluarga pelaku menganiaya keluarga korban.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sidomulyo.

Kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan.

Perkosa Gadis Pingsan

Sebelumnya, seorang pemuda perkosa gadis yang sedang pingsan di Lampung.

Korban masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, yakni sepupu.

Tersangka berinisial SP (24).

Ia merupakan warga Lampung Selatan.

Sementara, korban berinisial BO (19).

Aksi bejat Sigit muncul saat korban merengek minta dibelikan ponsel.

Tersangka lalu mengajak korban berkeliling untuk membeli ponsel baru ke Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Keduanya berkeliling mengendarai motor korban.

Saat tiba di areal perkebunan karet setempat, tersangka menghentikan motor.

Tersangka beralasan menunggu teman.

Saat korban lengah, tersangka mencekik korban dari belakang.

Akibatnya, korban pingsan.

Saat pingsan, tersangka lalu memerkosa korban.

Bahkan setelah itu, pelaku membawa kabur motor korban.

"Saya tidak tenang melihat ada kendaraan lain yang lewat," kata tersangka, Rabu (17/7/2019).

"Lalu, saya kabur ke Bengkulu dengan menggunakan motornya," lanjutnya.

Pelaku menjadi buronan polisi sejak April 2019.

Direskrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, pelaku dalam kasus pemuda perkosa gadis yang sedang pingsan, diringkus pada Jumat (12/7/2019).

"Anggota menangkap pelaku persis di posisi Terminal Harga Makmur Bengkulu Utara dengan barang buktinya berupa motor Honda BeAT warna hijau bernopol BE 4608 CO," kata Barly Ramadhany.

Sigit diamankan oleh Tim Jatanras Polda Lampung dalam Operasi Sikat Krakatau 2019 di tempat persembunyiannya di Bengkulu.

Kata Barly, pelaku bisa diamankan setelah ditelusuri melalui smartphone yang telah dicuri oleh tersangka.

"Jadi selain melakukan pencabulan terhadap korban, tersangka juga membawa pergi tas beserta smartphone dan sepeda motor milik korbannya," bebernya.

"Dari hasil penelusuran, kami amankan tersangka yang sudah buron selama lima bulan di Bengkulu," tandasnya.

Sementara itu, Pjs (Pejabat Sementara) Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Lampung, Kompol Yustam Dwi Heno menuturkan, peristiwa pemerkosaan dan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2019.

"TKP ada areal perkebunan Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan," kata Yustam Dwi Heno.

"Ya korban masih sepupunya, jadi pelaku menjemput di kosan korban dan diajak pergi ambil HP," bebernya.

Namun sampai di sekitar area perkebunan karet, lanjut Yustam, tersangka menghentikan sepeda motornya.

Ia beralasan menunggu temannya.

"Saat lengah itulah, korban dicekik dari belakang hingga pingsan, kemudian tersangka langsung merudapaksa korban," ucapnya.

"Korban sempat tersadar. Namun, tersangka menginjak-injak perut korban hingga pingsan kembali."

"Setelah itu, tersangka mengambil sepeda motor, tas serta handphone korban," imbuhnya.

Yustam mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada malam hari.

"Dan, korban baru ditemukan warga sekitar pada pagi hari dalam kondisi belum sadarkan diri," katanya.

Yustam menambahkan, dari hasil pengamanan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel dan satu unit sepeda motor honda beat warna hijau.

Motor tersebut tidak dijualnya tetapi digunakan pelaku untuk berkeliling berdagang bakso bakar di pasar malam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun, dan Pasal 385 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(tribunlampung.co.id/dedi sutomo)

 Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi SMP Berlari Peluk Ibunya saat Kepergok Disetubuhi Kakak Kelas di Rumah

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas