Terungkap di Persidangan Cara Oknum Dosen Kampus Negeri di Lampung Cabuli Mahasiswinya
Terdakwa memegang dagu saksi korban dengan tangan kirinya dan mengelus pipi kanan dan kiri saksi korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung tersebut kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Selasa 23 Juli 2019.
Oknum dosen tersebut bernama Syaiful Hamali, warga Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Sang dosen diduga cabuli mahasiswinya berinisial EP.
Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti PN Tanjungkarang.
Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Aslan Ainin diagendakan dengan keterangan saksi.
Adapun, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak enam orang.
Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi saksi korban EP, Meda Fatinayanti mengatakan, ini merupakan sidang kedua.
"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," ungkapnya.
Baca: Polisi Selidiki Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Termasuk Dugaan Penganiayaan Keluarga Korban
Lanjutnya, sidang lanjutan tersebut mengagendakan keterangan saksi.
"Kalau saksi yang disiapkan itu ada sembilan, tapi baru tujuh yang datang, keenamnya dari mahasiswa, dan satu saksi korban," tandasnya.
JPU Marinata membenarkan memanggil tujuh saksi termasuk saksi korban.
"Hari ini tujuh saksi, tapi karena waktunya pendek sehingga yang diperiksa baru satu, nanti yang lainnya diperiksa minggu depan," ucapnya.
Dalam dakwaannya, JPU Marinata mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.
JPU menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat saksi korban EP hendak mengumpulkan tugas Mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.
Baca: Siswi SMP Dirudapaksa Kakak Kelasnya di Lampung, Pelaku Mantan Pacar
"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap JPU.
Saksi korban EP bersama IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful Hamali.
Kemudian, saksi korban bertemu terdakwa di depan ruang dosen pengajar.
Lalu, saksi korban berkata kepada terdakwa, “Pak ini saya mau ngumpulin tugas karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul.”
"Terdakwa kemudian masuk ke dalam ruangan dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban," ucap JPU.
Lanjutnya, di dalam ruangan tersebut, terdakwa berdiri membelakangi meja kerjanya dan berhadapan dengan saksi korban yang tengah berdiri.
Kata JPU, saksi korban berkata kepada terdakwa, “Maaf Pak saya terlambat ngumpulin tugas, karena waktu UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu tugasnya dikumpul.”
Baca: Perlu Peran Dosen Akuntansi Publik untuk Kelola Dana Desa Secara Efektif
"Tugas tersebut dibuka-buka sebentar oleh terdakwa lalu tugas tersebut diletakkan terdakwa di atas meja kerja terdakwa," kata JPU.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa melangkahkan kakinya satu langkah mendekati tubuh saksi korban sembari memegang lengan kanan saksi korban sambil berkata lembut, “Kebiasaan kamu ya.”
Beber JPU, saksi korban menjawab, “Ya pak minta maaf.”
Namun, tangan kanan terdakwa memegang lengan kiri saksi korban EP sembari mengelus-elus, dan dilanjutkan mengelus-ngelus dagu saksi korban sembari berkata, “Ini apa?”
Kata JPU, atas pertanyaan tersebut, saksi korban EP menjawab, “Jerawat, Pak.”
Lalu, terdakwa memegang dagu saksi korban dengan tangan kirinya dan mengelus pipi kanan dan kiri saksi korban.
Atas perlakuan tersebut, saksi korban merasa takut sehingga melangkah mundur sambil berkata, “Bagaimana Pak tugas saya diterima apa tidak?”
"Tapi, terdakwa diam saja tidak menjawab," imbuh JPU.
Baca: Pamit ke Kampus, Gadis Cantik Ini Tewas dalam Kondisi Setengah Tak Berbusana
JPU menuturkan, terdakwa memandangi saksi korban EP sambil tersenyum.
Sehingga, saksi korban EP merasa tidak nyaman dan izin pulang.
Namun, izin saksi korban EP ditolak dan tangan kiri saksi korban ditarik.
Sehingga, terdakwa dan saksi korban bergeser hingga korban terdesak ke arah jendela pojok ruangan.
Lalu, terdakwa mengeluarkan pernyataan yang menjurus ke arah dugaan pencabulan.
JPU melanjutkan, terdakwa tetap berusaha menahan dengan memegang lengan kiri saksi korban EP.
Lalu, saksi korban EP tetap berusaha untuk keluar ruangan.
Baca: Enggak Pulang Semalaman, Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan Setelah Diajak 2 Cowok Pesta Miras
Namun, terdakwa diduga melakukan aksi pencabulan yang membuat saksi korban berteriak.
Tetapi, saksi korban mengaku masih mendapat aksi cabul lain dari terdakwa.
"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," sebut JPU.
Kata JPU, atas perbuatan terdakwa, saksi korban EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa.
Tak hanya itu, nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa.
"Dari hasil observasi saksi ahli Psikolog, saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," tandasnya.
Banyak kejanggalan
Tim Penasihat Hukum Syaiful Hamali, Muhammad Suhendra mengatakan, dalam persidangan kali ini, pihaknya mendengarkan keterangan saksi korban.
"Menurut kami, korban ini banyak kejanggalan seperti yang disampaikan di luar logika," ungkapnya.
Kata Suhendra, saksi korban saat peristiwa menurut EP ada kemampuan berteriak saat terdakwa melakukan tindakan tapi tidak dilakukan.
"Kemudian, ada kemampuan korban untuk membawa saksi lain saat menghadap terdakwa, dan terdakwa sering berkelakuan genit, dari keterangan tersebut harus dibuktikan. Jauh dari membuktikan bahwa terdakwa bersalah kami kuasa hukum akan membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," serunya.
Tak hanya itu, Suhendra mengatakan saksi melakukan kebohongan terkait tidak adanya tim pencari fakta.
"Korban mengatakan tidak ada peran kampus, ini bertentangan dengan fakta, padahal dibentuknya tim pencari fakta (untuk mencari) apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu ada, dan terdakwa bilang tidak ada dan tak pernah dipanggil," sebutnya.
Baca: Video Mesum PNS Bukan Pasutri Viral di Media Sosial
"Sedangkan hasil temuan fakta menyatakan telah melakukan pemanggilan dua kali kepada saksi korban dan saksi korban cenderung melakukan kebohongan, bilangnya di Kotabumi tapi ternyata di Bandar Lampung itu yang akan menjadi bukti kami," tandasnya.
Kasus Serupa Tahun 2016
Sebelumnya, Meda Darmayanti pernah mengungkap bahwa oknum dosen diduga cabul pernah melakukan hal serupa pada 2016.
Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yaitu korban mahasiswi UIN Raden Intan berinisial E pada Selasa (8/1/2019).
Kuasa hukum korban dari Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar, Meda Darmayanti membenarkan pemeriksaan pelapor dalam kasus oknum dosen UIN Raden Intan yang diduga cabuli mahasiswi tersebut.
"Ya kemarin kami ke polda, agendanya pemeriksaan pelapor," ujar Meda, Rabu, 9 Januari 2019.
Menurut Meda, Damar turut hadir dalam pemeriksaan untuk melakukan pendampingan kepada korban.
"Kemarin hanya ditanyakan soal kronologis," paparnya.
Baca: Pria di Maumere Ditemukan Tewas Gantung Diri, jadi Kasus Bunuh Diri ke-12 hingga Juli 2019
Selain terhadap pelapor, lanjut Meda, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi dari pelapor.
"Saksi ada dua," sebutnya.
"(Pertanyaan ke) saksi masih sama, seputar kronologis, yang mendengar dari cerita," imbuhnya.
Menurut Meda, berdasarkan catatan Damar, oknum dosen yang menjadi terlapor dalam kasus korban E, pernah terjerat kasus serupa.
"Kalau yang korban lain tahun 2016, itu ada," kata Meda.
Meda mengatakan, pihaknya akan menguatkan bukti tindak asusila terhadap korban E.
"Selanjutnya melengkapi saksi-saksi untuk menguatkan bukti," tandasnya.
Gelar Aksi Demonstrasi
Tak lama setelah muncul informasi oknum dosen diduga cabul, sebagai bentuk solidaritas terhadap korban, sejumlah mahasiswa UIN Raden Intan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dekanat Fakultas Ushuluddin, Jumat (28/12/2018).
Mereka menuntut pertanggungjawaban dari oknum dosen tersebut.
Para mahasiswa juga menuntut pertanggungjawaban pimpinan dekanat.
Korban berinisial EP menceritakan dugaan pencabulan yang ia alami dari seorang dosennya.
Menurutnya, kasus dugaan pencabulan tersebut sebenarnya telah diketahui pihak kampus dan mahasiswa lain.
Peristiwa dugaan pencabulan itu, menurut EP, terjadi pada Jumat (21/12/2018).
Saat itu, ia hendak mengumpulkan tugas kuliah ke ruangan oknum dosen tersebut sekitar pukul 13.20 WIB.
"Awalnya, saya ngumpul tugas ke ruangan beliau, sebagaimana murid kumpul tugas," kata EP saat ditemui di kantin Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan, Jumat (28/12/2018).
"Dengan sopan, tugas itu langsung diterima oleh dosen tersebut," kata EP menambahkan.
Namun tiba-tiba, lanjut EP, sang dosen memandangi dirinya.
Dosen itu lalu memegang bahu EP.
Tetapi kemudian, dosennya tersebut meminta maaf.
Entah kenapa, EP mengungkapkan, sang dosen kembali memegang berkali-kali bahunya.
Bahkan, dosen itu menyentuh dagu EP.
"Ini apa?" ungkap EP, menirukan ucapan sang dosen yang saat itu menunjuk wajah EP.
"Kebiasaan kamu itu, terlambat kumpul tugas," ujar EP, kembali menirukan ucapan sang dosen.
Belum cukup sampai di situ, EP menuturkan, pipinya kemudian disentuh oleh oknum dosen tersebut.
Karena merasa tidak nyaman, EP berniat keluar dari ruangan.
Tetapi, dosen itu malah mendatangi EP yang berada di pojok ruangan.
Seketika, EP menjelaskan, dosen tersebut malah menjatuhkan tangannya ke bagian dada dan bokong EP.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Oknum Dosen Diduga Cabuli Mahasiswinya yang Kumpul Tugas, Korban Ditarik ke Pojok Ruang Dosen