Kader PKB Sulteng Optimis Menangi Sengketa Pemilu 2019 di MK
Dalam gugatan sengketa pemilu itu, PKB Sulteng menduga suara sahnya diambil pada saat perhitungan suara di tingkat kecamatan.
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM, DONGGALA - Gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Risharyudi Triwibowo, diterima dan dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) ke tingkat pemeriksaan saksi.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan MK dengan nomor 16-01-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, pada sidang yang berlangsung di Kantor MK pada 22 Juli 2019 lalu.
Dalam gugatan sengketa pemilu itu, PKB Sulteng menduga suara sahnya diambil pada saat perhitungan suara di tingkat kecamatan.
Dugaan itu diperkuat dengan adanya bukti form C1 yang ada pada PKB berbeda dengan perolehan suara sah hasil pleno plano di kecamatan.
• Palu Hari Ini: Dewan Adat Serahkan Proses Hukum ke Polisi, Yahdi Basma Batal Kena Givu
Data C1 milik PKB pada saat selesai pemilu 17 April 2019 menyatakan bahwa PKB mendapatkan 1 kursi dan berada pada urutan kursi ke-6 mengalahkan 2 partai di bawahnya.