Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Dosen UIN Raden Intan Diduga Cabul, Mahasiswinya Diberi Nilai E Gegara Menolak Diajak Mesum

Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung bernama Syaiful Hamali harus berurusan dengan hukum.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Grid Network
zoom-in Oknum Dosen UIN Raden Intan Diduga Cabul, Mahasiswinya Diberi Nilai E Gegara Menolak Diajak Mesum
TribunLampung/Hanif Mustafa
Oknum dosen UIN Raden Intan saat memasuki ruang sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019). Oknum Dosen Diduga Cabuli Mahasiswinya yang Kumpul Tugas, Korban Ditarik ke Pojok Ruang Dosen 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung bernama Syaiful Hamali harus berurusan dengan hukum.

Ia diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mahasiswinya.

Mengutip Tribun Lampung dan Kompas.com, Kamis (25/7/2019) aksi cabul Syaiful ia lakukan saat EP mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II di ruang dosen.

Meda Fatinayanti selaku Ketua tim advokasi perempuan Damar mengatakan dalam persidangan kali ini ada tujuh orang saksi dari sembilan yang diundang, termasuk saksi korban.

"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," katanya.

Jaksa Marinata mengatakan jika terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.

Marinata melanjutkan jika kejadian pencabulan ini terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.

"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap jaksa.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca Selengkapnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas