Pencuri yang Disebut-sebut Memiliki Ilmu Menghilangkan Diri Diciduk Polisi, Begini Kronologinya
Ia diduga terlibat beberapa kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan barang berharga di rumah warga.
Editor: Eko Sutriyanto
Dalam pemeriksaan polisi, R juga mengaku melakukan serangkaian aksi curanmor.
Bukan saja di Kabupaten Abdya, melainkan di Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan.
Baca: Mantan Menteri Jadi Saksi Nikah Siti Badriah, Sosok Krisjiana: Lulusan Kampus Top, Usia Lebih Muda
"Aksi pencurian dilancarkan sejak tahun 2017, sasaran utama sepmor,” kata Kabag Ops AKP Haroyono.
Dalam hal ini, Satkrim Polres Abdya terus mendalami serangkaian kasus curanmor yang diduga melibatkan pelaku R.
Polisi mendalami keterangan sepmor hasil curian itu dijual kemana saja
“Kasus ini sedang kita dalami. Apakah pelaku tunggal atau kelompok dan kepada siapa dijual barang curian, masih terus kita dalami,” kata Kabag Ops Polres Abdya.
Kasus curanmor milik Sufriani dan barang berharga di rumah M Nazir, tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.
Sementara kabar yang beredar dalam masyarakat, terutama di Kecamatan Susoh bahwa R memang sudah lama menjalankan aksi pencurian namun, masyarakat belum punya bukti yang cukup.
“Setelah ada warga korban pencurian, R menghilang dari kampung selama satu atau dua bulan, kemudian kembali,” sebuah sumber di Susoh
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diduga Punya Ilmu Perabun dan Telanjang Saat Beraksi, Polres Abdya Akhirnya Tangkap Seorang Pencuri