Traktir Bakar Ayam, Penyadang Disabilitas Ini Sodomi Bocah
P menjadi salah satu dari belasan tersangka yang dihadirkan dalam pers rilis Polres Pesawaran atas hasil Operasi Sikat Krakatau 2019, Kamis tadi
Editor: Eko Sutriyanto
Selain itu, P juga mempunyai tempat ngontrak di Kota Metro.
P kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta.
Dia mengatakan, bila P suka berpindah-pindah tempat tinggal.
Kendati begitu, petugas berhasil mengamankan P tanpa perlawanan.
Polisi memprediksi masih ada korban P yang lain selain Ri.
Namun tidak ada yang melaporkannya ke polisi selain Ri.
Atas perbuatannya tersebut kini P harus mempertanggungjawabkannya.
P kini harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolres Peaawaran.
Polisi menjerat P dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pernah Jadi Korban
P (40), pelaku pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur mengaku pernah menjadi korban.
Pengakuannya tersebut disampaikan pada penyidik Polres Pesawaran.
Saat itu ia masih anak-anak dan menjadi gelandangan di Jakarta.
Ironisnya, kini P yang sudah dewasa justru menjadi pelaku.