Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Traktir Bakar Ayam, Penyadang Disabilitas Ini Sodomi Bocah

P menjadi salah satu dari belasan tersangka yang dihadirkan dalam pers rilis Polres Pesawaran atas hasil Operasi Sikat Krakatau 2019, Kamis tadi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Traktir Bakar Ayam, Penyadang Disabilitas Ini Sodomi Bocah
TribunLampung/Robertus Didik
Seorang oknum penyandang disabilitas dengan cacat kaki sejak lahir, P (40), diamankan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran 

Selain itu, P juga mempunyai tempat ngontrak di Kota Metro.

P kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta.

Dia mengatakan, bila P suka berpindah-pindah tempat tinggal.

Kendati begitu, petugas berhasil mengamankan P tanpa perlawanan.

Polisi memprediksi masih ada korban P yang lain selain Ri.

Namun tidak ada yang melaporkannya ke polisi selain Ri.

Atas perbuatannya tersebut kini P harus mempertanggungjawabkannya.

Berita Rekomendasi

P kini harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolres Peaawaran.

Polisi menjerat P dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pernah Jadi Korban

P (40), pelaku pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur mengaku pernah menjadi korban.

Pengakuannya tersebut disampaikan pada penyidik Polres Pesawaran.

Saat itu ia masih anak-anak dan menjadi gelandangan di Jakarta.

Ironisnya, kini P yang sudah dewasa justru menjadi pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas