Overstay 1,5 Tahun di Bali, Mantan Pramugari Dideportasi ke Selandia Baru
Mantan pramugari dideportasi karena telah melanggar aturan keimigrasian, dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengeluarkan surat perintah deportasi terhadap warga negara asal Selandia Baru, J-AVS (54), Selasa (23/7/2019).
Dia dideportasi karena telah melanggar aturan keimigrasian, dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia.
Kepala rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Saroha Manullang mengatakan, wanita yang merupakan mantan pramugari tersebut diketahui telah melanggar izin tinggal di Indonesia selama 1,5 tahun.
Sehingga diberi sanksi berupa pendetensian di Rudenim Denpasar.
Baca: 6 Fakta Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis, Dari Tawuran Hingga Polisi Diberondong Senapan
Baca: Bibit Padi IF8 Mengantarkan Keuchik Tgk Munirwan Masuk Penjara, Simak Kisahnya
J-AVS telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay yang melebihi 60 hari.
"Hukuman untuk J-AVS tidak lagi membayar denda, melainkan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi, serta diusulkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dicekal (cegah tangkal) masuk ke Indonesia selama 6 bulan," kata dia.
"Setelah pendetensian sekitar satu bulan, J-AVS dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Selasa kemarin," ujar Saroha, Kamis (25/7/2019).
Saroha menyebutkan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa J-AVS masuk ke Indonesia pada 4 Desember 2017 menggunakan Bebas Visa Kunjungan dengan tujuan merawat kekasihnya yang merupakan warga negara Prancis yang sedang sakit.
Namun dengan alasan tidak dapat meninggalkan kekasihnya yang tengah sakit dan karena keterbatasan biaya, J-AVS mengaku tidak dapat memperbarui izin tinggalnya.
Baca: Jatah Menteri Setelah Prabowo Bertemu Megawati, Dedi Mulyadi Yakin Jokowi Pilih Sesuai Keahliannya
Baca: Fresh Graduate Tolak Digaji Rp8 Juta Viral, Komentar Kaesang Pangarep Buat Ngakak Warganet
Menurut Saroha, Setelah menjalani pendetensian hampir satu bulan di Rudenim Denpasar dan hasil koordinasi Rudenim dengan pihak Konsulat Selandia Baru dan keluarganya, akhirnya pihak keluarga menyanggupi untuk menyediakan tiket kepulangannya kembali ke Selandia Baru.
Petugas mengantarkan J-AVS sampai di Pintu Gerbang Keberangkatan (6A) dan selanjutnya diterbangkan dengan maskapai Virgin Australia Airlines dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Auckland, New Zealand.
"Terima kasih Rudenim Denpasar karena telah membantu saya untuk kembali ke New Zealand," kata J-AVS dengan wajah semringah.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Mantan Pramugari Overstay 1,5 Tahun, Rudenim Denpasar Deportasi Warga Negara Selandia Baru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.