Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Overstay 1,5 Tahun di Bali, Mantan Pramugari Dideportasi ke Selandia Baru

Mantan pramugari dideportasi karena telah melanggar aturan keimigrasian, dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Overstay 1,5 Tahun di Bali, Mantan Pramugari Dideportasi ke Selandia Baru
Rudenim Denpasar
Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengantarkan J-AVS ke Bandara Ngurah Rai untuk dideportasi ke negara asalnya, ke Selandia Baru, karena overstay, Selasa (23/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengeluarkan surat perintah deportasi terhadap warga negara asal Selandia Baru, J-AVS (54), Selasa (23/7/2019).

Dia dideportasi karena telah melanggar aturan keimigrasian, dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia.

Kepala rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Saroha Manullang mengatakan, wanita yang merupakan mantan pramugari tersebut diketahui telah melanggar izin tinggal di Indonesia selama 1,5 tahun.

Sehingga diberi sanksi berupa pendetensian di Rudenim Denpasar.

Baca: 6 Fakta Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis, Dari Tawuran Hingga Polisi Diberondong Senapan

Baca: Bibit Padi IF8 Mengantarkan Keuchik Tgk Munirwan Masuk Penjara, Simak Kisahnya

J-AVS telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay yang melebihi 60 hari.

"Hukuman untuk J-AVS tidak lagi membayar denda, melainkan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi, serta diusulkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dicekal (cegah tangkal) masuk ke Indonesia selama 6 bulan," kata dia.

Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengantarkan J-AVS ke Bandara Ngurah Rai untuk dideportasi ke negara asalnya, ke Selandia Baru, karena overstay, Selasa (23/7/2019).
Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengantarkan J-AVS ke Bandara Ngurah Rai untuk dideportasi ke negara asalnya, ke Selandia Baru, karena overstay, Selasa (23/7/2019). (Rudenim Denpasar)

"Setelah pendetensian sekitar satu bulan, J-AVS dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Selasa kemarin," ujar Saroha, Kamis (25/7/2019).

Berita Rekomendasi

Saroha menyebutkan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa J-AVS masuk ke Indonesia pada 4 Desember 2017 menggunakan Bebas Visa Kunjungan dengan tujuan merawat kekasihnya yang merupakan warga negara Prancis yang sedang sakit.

Namun dengan alasan tidak dapat meninggalkan kekasihnya yang tengah sakit dan karena keterbatasan biaya, J-AVS mengaku tidak dapat memperbarui izin tinggalnya.

Baca: Jatah Menteri Setelah Prabowo Bertemu Megawati, Dedi Mulyadi Yakin Jokowi Pilih Sesuai Keahliannya

Baca: Fresh Graduate Tolak Digaji Rp8 Juta Viral, Komentar Kaesang Pangarep Buat Ngakak Warganet

Menurut Saroha, Setelah menjalani pendetensian hampir satu bulan di Rudenim Denpasar dan hasil koordinasi Rudenim dengan pihak Konsulat Selandia Baru dan keluarganya, akhirnya pihak keluarga menyanggupi untuk menyediakan tiket kepulangannya kembali ke Selandia Baru.

Petugas mengantarkan J-AVS sampai di Pintu Gerbang Keberangkatan (6A) dan selanjutnya diterbangkan dengan maskapai Virgin Australia Airlines dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Auckland, New Zealand.

"Terima kasih Rudenim Denpasar karena telah membantu saya untuk kembali ke New Zealand," kata J-AVS dengan wajah semringah.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Mantan Pramugari Overstay 1,5 Tahun, Rudenim Denpasar Deportasi Warga Negara Selandia Baru

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas