Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru Olahraga Ajak Muridnya Nonton di Bioskop, Setelah Itu Diajak ke Kosan, 3 Korbannya Hamil

Dia ditangkap karena diduga mencabuli 3 siswanya. Para korban antara lain L, M dan N.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Oknum Guru Olahraga Ajak Muridnya Nonton di Bioskop, Setelah Itu Diajak ke Kosan, 3 Korbannya Hamil
Pos Kupang
Ilustrasi korban perkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -  AP (29), guru bidang studi olahraga di salah satu SMA yang ada di Batam, Kepulauan Riau, diamankan pihak kepolisian, Minggu (21/7/2019) kemarin.

Dia ditangkap karena diduga mencabuli 3 siswanya.

Para korban antara lain L, M dan N.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, pelaku mengaku mencabuli ketiga korbannya di kosan milik pelaku di kawasan Puri Loka, Sei Panas, Batam.

Sebelum mencabuli siswinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban jalan-jalan dan nonton di bioskop.

Baca: Istri Sah Ngamuk Saat Pergoki Suaminya Berhubungan Intim dengan Selingkuhan di Kursi

Usai menonton, saat itulah korban dibawa pelaku ke kosannya.

"Di kosannya lah pelaku menjalankan aksinya kepada korban," kata Andri di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7/2019).

Berita Rekomendasi

Pelaku kerap berjanji akan menikahi korban jika sudah lulus sekolah.

Namun hingga tamat sekolah, korban pun tidak kunjung dinikahi pelaku.

"Korban L dan M saat ini sudah tamat, namun tidak dinikahi pelaku. Sementara N saat ini masih duduk di bangku sekolah tingkat SMA," jelas Andri.

Lebih jauh Andri mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang dibuat orangtua korban ke Mapolresta Barelang.

Setelah melakukan penyelidikian, polisi akhirnya menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Andri mengatakan, orangtua N mengetahui kasus ini setelah putrinya melaporkan apa yang dialaminya. Sebab N marah saat mengetahui di ponsel pelaku ada foto L dan M.

"Saat itulah N melaporkan ke orangtuanya dan berujung membuat laporan polisi," ungkapnya.

Sejauh ini, Andri mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Pelaku sudah kami tahan dan kami jerat dengan Undang-undang Perlindungaan Anak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Obral Janji Akan Menikahi, Guru Olahraga SMA Cabuli 3 Siswinya"

Ancam siswa

Masih tentang pencabulan oknum tenaga pengajar.

Di Jakarta lain lagi ceritanya.

Kali ini korbannya murid SD.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Djunaidi, oknum guru madrasah di Penjaringan yang cabuli seorang siswi kerap kali melakukan kekerasan dan mengancam korbannya.

Djunaidi mengancam korbannya bakal diberikan nilai jelek apabila tidak menuruti kemauannya.

Selain itu, Djunaidi juga dikenal sebagai guru yang mudah emosi dan ringan tangan kepada murid-muridnya.

"Ini yang membuat murid menjadi tertekan kemudian murid menuruti apa yang diinginkan pelaku," kata Budhi di kantornya di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Hal itu pula yang membuat korban tak berani melaporkan tindakan bejat pelaku kepada orangtuanya hingga berbulan-bulan.

Hingga akhirnya, korban ketakutan dan tak berani datang ke sekolah.

"Korban Mawar tidak mau berangkat sekolah atau takut berangkat ke sekolah. Kemudian ditanya kenapa, korban mawar akhirnya menceritakan bahwa dia menjadi korban pencabulan oleh gurunya," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, Djunaidi diketahui sudah enam kali melakukan aksinya terhadap korbannya.

Tindakan bejat tersebut sudah dilakukannya sejak enam bulan terakhir.

Pencabulan tersebut dilakukan Djunaidi di ruang kelas sewaktu memberi teori mata pelajaran olahraga.

Akhirnya, orangtua korban melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

Djunaidi di tangkap pada Rabu (24/7/2019).

Pelaku dijerat pasal 82 UU RI nomo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak. Karena pelaku merupakan guru korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara. 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas