Tak Terima Anaknya yang Mahasiswi Dihamili, Keluarga ini Laporkan Siswa SMA ke Polisi
Atas perbuatannya menghamili mahasiswi ini, pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- HMK, seorang siswa SMA di Kefamenanu, Kabupaten TTU dilaporkan lantaran mencabuli seorang mahasiswi di Kota Kupang. Mahasiswi yang menjadi korban berinisial GH (17).
Ia diperlakukan seperti layaknya istri hingga hamil dan telah melahirkan seorang anak yang saat ini berusia tiga bulan.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui, Kamis (25/7/2019).
Dijelaskannya, korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial facebook sejak tahun 2015.
Pada tahun 2016, keduanya menjalin hubungan pacaran.
"Korban dan pelaku berasal dari satu desa yang sama di Kabupaten TTU," paparnya.
Hubungan pacaran keduanya dilakukan jarak jauh, sebab pelaku merupakan siswa SMA di Kabupaten TTU dan korban merupakan mahasiswi di Kota Kupang.
Selanjutnya, selama pacaran, pelaku dan korban sering bertemu di rumah keluarga pelaku di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Korban yang datang menggunakan bus antar kota dari Kabupaten TTU beberapa kali berhubungan badan layaknya sepasaang suami istri di rumah tersebut.
"Kejadian (pencabulan) terakhir bulan Desember 2018 dan korban diketahui hamil," jelasnya.
Keluarga yang mengetahui korban hamil lantas bertanya kepada korban.
Korban mengaku telah dihamili pelaku, HMK.
Keluarga korban lalu mendatangi keluarga pelaku untuk meminta pelaku mempertanggungjawaban perbuatannya.
Pelaku lalu bersedia untuk bertanggungjawab dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, akan dilakukan pertemuan bersama di bulan Desember 2018.
Namun, sejak Desember 2018 hingga korban melahirkan, pelaku dan keluarganya tak kunjung datang.
Baca: Taqy Malik Posting Foto & Caption Rayuan, Komentar Sunan Kalijaga Jadi Sorotan, Singgung Sang Putri
Baca: DFSK Isyaratkan Siap Produksi Massal Mobil Listrik Glory E3 di Cikande
"Pihak keluarga juga mendengar informasi kalau pelaku telah melarikan diri dan tak ingin bertanggungjawab," ujarnya.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota pada Selasa (16/7/2019).
"Proses kasus ini sudah sampai tahap penyidikan, korban dan orangtuanya sudah kami BAP," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya. (ii)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Siswa SMA di Kefamenanu Hamili Mahasiswi di Kupang