Polres Pidie Sita 7 Kubik Kayu Ilegal di Ruas Jalan Tangse - Mane
Tujuh kubik kayu jenis capot diamankan Satuan Reskrim Polres Pidie di ruas jalan Tangse - Mane, Senin (29/7/2019) dini hari.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Muhammad Nazar
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Tujuh kubik kayu jenis capot diamankan Satuan Reskrim Polres Pidie di ruas jalan Tangse - Mane, Senin (29/7/2019) dini hari.
Kayu olahan itu diangkut dengan dump truck BL 8511 TB dan pikap jenis Carry BK 8800 CT, yang kini telah diamankan di Mapolres Pidie.
Penangkapan kayu tersebut saat dalam patroli polisi, akibat maraknya dugaan illegal logging di wilayah hukum Polres Pidie.
"Kayu yang diangkut dengan truk dan pikap berjumlah tujuh kubik, ternyata saat diperiksa tidak mengantongi surat-surat," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi MM, kepada Serambinews.com, Senin (28/7/2019).
Ia menjelaskan, polisi awalnya menangkap pikap Carry warna putih yang bagian belakang ditutupi kain terpal warna biru di ruas jalan nasional Tangse menuju Mane.
Baca: Gibran: Entar Aja Kalau KPU Sudah Buka, Nanti Teman-teman Kabari Saya
Baca: SBY Bakal Temui Jokowi Awal Agustus
Polisi kaget saat membuka kain terpal menemukan kayu olahan merante kelompok satu.
Namun, kata AKP Mahliadi, saat polisi melalukan penggeledahan pikap, tiba-tiba muncul dump truk warna kuning berisikan kayu olahan jenis sama.
Polisi mengamankan truk dan pikap ke kantor polsek.
"Kita juga mengamankan enam warga, sebagai pemilik kayu dan dua sopir," kata Mahliadi.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tujuh Kubik Kayu Ilegal Logging Bersama Dua Unit Mobil Diamankan Polres Pidie
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.