Pria Beristri di Aceh Utara Ditangkap Karena Rudapaksa Nenek 74 Tahun, Begini Kronologinya
BK (32) pria asal Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara ditangkap polisi karena kasus asusila terhadap nenek berusia 74 tahun berinisial HJ.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan serambinews.com, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - BK (32) pria asal Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara ditangkap polisi karena kasus asusila terhadap nenek berusia 74 tahun berinisial HJ.
BK ditangkap aparat Polsek Baktiya, Minggu (28/7/2019).
Kejadian bermula ketika pelaku bersama istrinya melintas menggunakan sepeda motor di depan rumah korban, Rabu (24/7/2019) siang.
Kemudian korban menegur istri pelaku karena memang sudah saling kenal sebelumnya.
Baca: PAN Tak Pernah Minta Jatah Menteri ke Jokowi
Baca: Penembakan di festival kuliner di California, tiga orang terbunuh dan 12 terluka
Baca: Mayat di Dalam Mobil Ditemukan di Kuburan Menteng Pulo
Baca: Bocah di Malang Tewas Seusai Tersedak Bakso, Hidung Keluar Darah, Dokter Ungkap Tanda di Mata
Kemudian pelaku pun menghentikan sepeda motornya dan korban pun berbincang dengan istri pelaku.
Kepada istri BK, HJ mengeluh bila perutnya sakit.
“Lalu istri BK menyebutkan, suaminya bisa membantu mengobatinya, karena ia memiliki pengalaman dan sering mengobati anak-anak,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com, Senin (29/7/2019)
Ketika bertemu pelaku, HJ saat itu sedang memetik pepaya di depan rumahnya.
Kemudian BK meminta nenek tersebut mandi untuk diobati sakitnya.
BK bersama istrinya kemudian masuk ke rumah HJ.
Baca: Penandatanganan Proyek Blockchain antara BP Batam, Indonesia dan dClinic Senilai 140 Juta Dollar AS
Baca: Selama Hak Politik tak Dicabut Pengadilan, Eks Koruptor Punya Hak Dicalonkan di Pilkada
Baca: Ayah Datang ke Lamaran Setelah Sempat Tak Restui, Cut Meyriska Menangis Lihat Roger Danuarta Sungkem
Baca: Usai Kasus Pemukulan, Pihak Kriss Hatta Minta Damai Namun Tak Ditanggapi
Saat itu HJ sedang sendiri, karena anak perempuannya sedang pergi ke pasar untuk belanja.
“Awalnya BK memijat HJ di ruang tamu. Tapi kemudian dia beralasan harus masuk kamar supaya dapat diurut dengan leluasa,” cerita Ipda Mahmud.
Sesampai dalam kamar saat memijat korban, kemudian BK melakukan perbuatan senonoh tersebut.
Korban saat itu mengaku mengetahui perbuatan tersangka.
Tapi tak bisa menolaknya.
HJ tidak bisa berucap apa pun.
Setelah selesai perbuatan senonoh tersebut, BK menaruh cairan sperma di tubuh korban dengan alasan untuk obat.
Sehingga korban tak mandi selama sehari karena khawatir khasiat obat hilang, seperti pesan tersangka.
Usai melakukan aksinya pelaku pun pulang bersama istrinya dari rumah korban.
Korban mengaku baru sadarkan diri besoknya setelah mandi.
"Kemudian baru menceritakan kejadian itu pada anaknya,” ujar Kapolsek Baktiya.
Ditangkap warga
BK ditangkap warga di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Minggu (28/7/2019) sore.
Warga berhasil menangkap BK setelah dikejar menggunakan sepeda motor karena pelaku tak kunjung berhenti memacu kendaraannya.
Warga sebelumnya mendapat informasi dari keluarga korban bila pria tersebut sudah melakukan perbuatan senonoh terhadap seorang nenek saat melakukan pengobatan.
Mendengar informasi tersebut, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pria tersebut.
Baca: LBH Jakarta Terima 4.500 Aduan Pinjaman Fintech Hingga Juni 2019
Baca: Polri: Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Brigardir RT Keluar Setelah 14 Hari
Baca: Caleg NTB yang Digugat ke MK Karena Foto yang Terlalu Cantik Ternyata Lulusan Terbaik di UNRAM
Baca: Pengembang Apartement dan Condotel di Tangerang Ini Targetkan Bisa IPO Pertengahan Agustus 2019
"Sekarang pria itu sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan,” ujar Kapolsek Baktiya.
Setelah ditangkap pria tersebut, seorang nenek baru melapor.
Ia mengaku telah diperkosa pria tersebut.
Kejadian itu menimpanya beberapa hari lalu.
“Sekarang pria tersebut sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lanjutan dalam kasus tersebut,” katanya.
Penyidik akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kepada polisi pria tersebut pun mengakui perbuatannya
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Nenek di Aceh Utara yang Dirudapaksa Pria Muda Mengaku Diolesi Cairan Ini di Tubuh, Dilarang Mandi