AJI Banda Aceh Minta Polisi Usut Kasus Terbakarnya Rumah Wartawan Serambi di Agara
AJI mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah Asnawi, jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara itu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Dugaan kekerasan lewat ancaman terhadap jurnalis kembali terjadi di Provinsi Aceh, Selasa (30/7/2019).
Kali ini menimpa keluarga Asnawi Luwi, jurnalis Harian Serambi Indonesia di Kuta Cane, Aceh Tenggara.
Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan membakar rumah yang ditempati Asnawi.
i bersama keluarganya, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Meski tidak ada korban jiwa dalam musibah itu, namun kejadian ini sangat mengejutkan dan bagian dari menakut-nakuti insan pers di Aceh dalam menjalankan profesinya.
Menurut keterangan Asnawi, kebakaran rumahnya terjadi ketika dia, istri, dan anak-anaknya sedang tertidur pulas.
Tiba-tiba sekitar pukul 02.00 WIB Asnawi mendengar teriakan dari rumah tetangga dan memberitahu rumah Asnawi terbakar.
Kemudian Asnawi terbangun dan ruang tengah rumahnya sudah penuh asap.
Asnawi dan keluarga dengan sigap keluar rumah lewat pintu belakang.
Menurut Asnawi, rumahnya diduga kuat bukan terbakar karena korsleting listrik tetapi sengaja dibakar orang.
Dugaan itu karena beberapa hari sebelum kejadian, rumah Asnawi pernah didatangi oleh orang yang tak dikenalnya dan meminta nomor kontaknya kepada keluarga Asnawi sambil mengelilingi sekitar rumahnya.
Ketika itu Asnawi sedang raker di kantor redaksi di Banda Aceh.
Atas kejadian tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ihsan dalam siaran persnya yang diterima Serambinews.com, mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah Asnawi, jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara itu.
Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Misdarul Ihsan berharap kepada semua pihak untuk tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah seorang jurnalis apabila ada persoalan pemberitaan.
Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers. Bukan dengan kekerasan dan pengancaman.
"Berikan hak jawab, laporkan permasalahan kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana" kata Misdarul Ihsan didampingi Kadiv Advokasi, Juli Amin.
Kepada jurnalis, Misdarul Ihsan juga berpesan dalam menjalankan profesi tetap menjunjung tinggi KEJ.
"Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima," imbaunya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul AJI Banda Aceh Minta Polisi Usut Kebakaran Rumah Jurnalis di Aceh Tenggara