Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asyik! Ada Layanan Satu Hari Buat KTP di Festival Cisadane 2019

Selain semarak dengan berbagai event menarik, di Festival Cisadane 2019 juga menyediakan berbagai layanan publik yang disediakan oleh Organisasi Peran

Editor: Content Writer
zoom-in Asyik! Ada Layanan Satu Hari Buat KTP di Festival Cisadane 2019
Pemkot Tanggerang
Asyik! Ada Layanan Satu Hari Buat KTP di Festival Cisadane 2019 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Selain semarak dengan berbagai event menarik, di Festival Cisadane 2019 juga menyediakan berbagai layanan publik yang disediakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangerang, salah satunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang yang membuka layanan satu hari jadi pada 26 Juli 2019 - 3 Agustus 2019.

Adapun layanan yang disediakan adalah perekaman KTP Elektronik, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Warga dapat mendatangi stan mulai jam 9 pagi - 4 sore.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan, mengatakan, pelayanan kependudukan di Festival Cisadane dalam rangka mendekatkan pelayanan di masyarakat. Selain menikmati suguhan hiburan, bagi warga yang mau mengurus dokumen kependudukannya juga bisa, cepat dan mudah.

"Setiap tahunnya Disdukcapil menyediakan pelayanan di Festival Cisadane," ujarnya.

Warga yang akan mengurus dokumen kependudukan dapat memenuhi persyaratannya seperti pembuatan Akta Kelahiran. Pemohon dapat membawa fotocopi KK dan KTP, buku nikah, surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.

"Apabila tidak ada surat keterangan lahir dapat mengisi formulir kebenaran kelahiran yang disediakan oleh petugas," ujarnya.

Kemudian pelayanan pembuatan KK, pemohon membawa KK asli dan fotocopi KTP Elektronik, buku nikah, surat keterangan lahir untuk anak yang baru lahir, dan fotocopi akta kelahiran atau ijasah terakhir.

Berita Rekomendasi

"Jika tidak memiliki dokumen akta atau ijazah dapat membuat surat keterangan lahir dari Kelurahan," kata dia.

Terakhir, pelayanan perekaman KTP Elektronik, pemohon membawa fotocopi KK dan akta kelahiran atau ijazah terakhir.

"Semua layanan disediakan gratis dan dilayani dalam satu hari selesai," ujarnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas