Divonis 6 Bulan Penjara, Emak-emak ''Pepes Karawang'' Sujud Syukur
Citra mengaku tak bisa membendung rasa kangen kepada keluarga, terutama anak. Apalagi, tiga anaknya masih kecil-kecil.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Divonis enam bulan penjara, tiga emak-emak Pepes Karawang yang tersangkut kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak ada Lagi Azan" menggelar sujud syukur.
Pasalnya, putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Insya Allah bulan depan keluar. Meskipun beberapa minggu lagi menjalani hukuman, kami bersyukur banget," kata Citra Widaningsing ditemui Kompas.com usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/7/2019).
Citra pun menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait.
"Terutama kepada pengacara kami, Bapak Eigen Justisi dan Bapak Agus Nurhayadi," katanya.
Selama menjalani proses hukum dan ditahan, Citra mengaku tak bisa membendung rasa kangen kepada keluarga, terutama anak. Apalagi, tiga anaknya masih kecil-kecil.
"Kangen anak itu pasti. Cuma seorang ibu yang tahu gimana kangennya seorang ibu kepada anak-anaknya," katanya.
Beruntung, kata Citra, suami beserta anak-anaknya kerap menjenguknya.
"Kalau libur suami pasti jenguk. Bahkan pas lebaran setiap hari jenguk," katanya.
Bahkan, tambah Citra, suaminya bernazar akan mengajaknya umrah ketika ia bebas pada 24 Agustus 2019 mendatang.
Divonis enam bulan
Citra Widaningsih bersama dua rekannya, Ika Peranika dan Engqay Sugiyanty, divonis hukuman pidana selama enam bulan oleh Majelis Hakim PN Karawang.
Baca: Akui Jadi Penasihat Pepes, Fadli Zon Ngaku Tak Kenal 3 Wanita Relawan Pepes yang Kampanye Hitam
"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pindana penjara selama enam bulan. Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata ketua majelis hakim Elvina di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, PN Karawang, Selasa (30/7/2019).
Elvina menuturkan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita, melakukan, menyuruh, atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan.
"Padahal kabar yang disiarkan bohong. Kabar para terdakwa tidak benar. Sebab hingga saat ini, Jokowi tidak membuat aturan seperti yang diucapkan; melarang azan, melarang jilbab, melegalkan nikah sejenis dan melarang pengajian," kata Elvina.
Meski kuasa hukum menyatakan menerima atas putusan sidang tersebut, JPU Wahyudhi menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, ketiga emak-emak tersebut dituntut 8 bulan penjara. Ketiganya didakwa Pasal 28 ayat dua jo pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, jaksa menuntut Citra Widaningsih, Engkay Sugiyanty, dan Ika Peranika dengan hukuman delapan bulan penjara.
Jaksa menilai, ketiganya terbukti bersalah atas aksi mereka dalam video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan".
Video tersebut sempat viral dan menjadi sorotan publik. Mereka dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sidang putusan dihadiri sejumlah simpatisan seperti kader Partai Gerindra Daday Hudaya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Karawang, dan Ketua DPC Partai Gerindra Karawang Ajang Sopandi. Mereka datang untuk memberikan semangat kepada tiga emak-emak tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dihukum 6 Bulan, Emak-emak Video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan" Sujud Syukur"