Fakta Terbaru Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu, Ingin Buktikan Kejantanan hingga Kata Wakil Bupati
Berikut fakta terbaru cinta terlarang antara kakak adik di Luwu, Sulawesi Selatan yang membuat sang adik memiliki dua anak dari hubungan inses ini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
Berikut fakta terbaru cinta terlarang antara kakak adik di Luwu, Sulawesi Selatan yang membuat sang adik memiliki dua anak dari hubungan inses ini.
TRIBUNNEWS.COM - Kisah cinta terlarang antara kakak adik atau inses di Luwu, Sulawesi Selatan memasuki babak baru.
Kejadian cinta terlarang kakak adik ini diawali dari warga yang menaruh curiga terhadap keduanya sejak dulu.
Pelaku cinta terlarang kakak adik ini dilakukan oleh AA (38) dan BI (30).
Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: sang Kakak Sering Diejek Tak Jantan oleh Teman dan Tetangga
Baca: Pengakuan AA, Lelaki yang Terlibat Cinta Terlarang Dengan Adik Kandung
Keduanya tinggal di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Namun, keduanya dan keluarga mereka diminta untuk pergi dari kampung oleh warga.
Awal mula kasus inses ini terjadi dari puluhan masyarakat mendatangi rumah pelaku pada Sabtu (27/7/2019).
Kedatangan warga ini bertujuan untuk mengusir keluarga pelaku agar pergi meninggalkan kampung.
Baca: Cinta Terlarang Kakak - Adik di Luwu Ternyata Sudah Dicurigai Warga Sejak Dulu
Baca: Akibat Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu, Seluruh Keluarga Diusir dari Desa
Untuk meredam kemarahan warga, polisi pun datang untuk mengendalikan situasi.
AA pun akhirnya dibawa polisi untuk dimintai keterangan.
Sementara BI yang saat ini tengah hamil, dibawa oleh keluarga karena kondisi kesehatannnya yang kurang baik.
Berikut fakta terbaru kasus cinta terlarang kakak adik di Luwu, Sulawesi Selatan, dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Ingin Buktikan Kejantanan
Kasus cinta terlarang kakak adik di Luwu, Sulawesi Selatan ini mengungkapkan fakta baru.
Ternyata, AA yang merupakan kakak dari BI, sering diejek teman-teman di tempat kerjanya karena tidak jantan.
Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: Warga Curiga Sejak Dulu, Keluarga Diminta Pergi dari Kampung
Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: Hidup Serumah hingga Hamil Anak Ketiga
Hal tersebut diutarakan Kepala Sub Bidang, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Nursamsi.
Dikutip dari TribunLuwu.com, dari hasil interogasi Nursamsi ke pelaku, AA bekerja sebagai buruh bangunan.
"Kakak (AA), seorang buruh bangunan kerap dipertontonkan film porno oleh teman kerjanya, tapi tidak ereksi. Sehingga kerap diejek tidak jantan di lingkungan dan teman kerjanya," ujar Nursamsi, Senin (29/7/2019).
2. Berawal dari Curhat
Nursamsi pun menceritakan awal mula kasus inses antara AA dan BI.
Mulanya, kata Nursamsi, berawal saat BI curhat ke AA tentang rumah tangganya.
"Hubungan mereka berawal dari si adik (BI) curhat ke kakaknya (AA), karena suami adiknya kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya, dikutip dari TribunLuwu.com.
Dari situlah, AA merasa kasian terhadap kondisi adiknya. Sehingga, timbul hasrat seksual AA melalukan hubungan ke adiknya.
"Pada saat itu, AA melihat adeknya menangis karena habis dipukuli oleh suaminya, dan BI curhat ke kakak. AA peluk adiknya, dan disitulah terjadi kejadian pertama pada saat malam hari," jelasnya.
Saat ini, BI sudah memiliki empat anak. Anak pertamanya berusia 12 tahun, hasil hubungannya bersama suami pertamanya inisial AR.
Baca: 7 Fakta Cinta Terlarang antara Kakak Adik di Sulawesi yang Picu Amarah Warga Hingga Harus Diamankan
Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: Hidup Serumah, Tak Kuat Tahan Nafsu hingga Hamil Anak Ketiga
Kemudian anak keduannya saat ini berusia tujuh tahun, hasil hubungan bersama suami keduannya inisial HR.
Kemudian anak ketiga dan keempat hasil hubungan Inses. Bahkan, kini BI tengah mengandung anak kelima.
3. Polisi Bingung Tangani Kasus Inses
Polres Luwu saat ini belum bisa kenakan pasal hukum bagi pelaku inses kakak adik inisial AA (38) dan BI (30) di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.
Dikutip dari Tribun Timur, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman pada kasus tersebut.
Bahkan pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan pihak MUI Kabupaten Luwu, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu, Pengadilan Agama, kepala desa serta tokoh agama dan masyarakat.
"Kami dari Satreskrim Polres Luwu sedang mendalami terkait pelaku ini, apakah bisa dijerat dengan hukum pidana atau tidak. Karena kami masih mendalami kasus yang dialami kedua pelaku," katanya, Senin (29/7/2019).
Baca: Amukan Warga di Rumah Kakak Adik yang Terlibat Cinta Terlarang Sejak 2016 Hingga Miliki Dua Anak!
Baca: Punya 2 Anak dari Hubungan Cinta Terlarang, Si Kakak Tak Bisa Menahan Nafsu Saat bersama Adiknya
Menurutnya dalam mendalami kasus ini pihaknya juga telah memeriksa saksi saksi seperti orangtua (ibu) pelaku dan saudara pelaku.
"Setelah menerima laporan warga dan menangkap pelaku, kami juga sudah memeriksa saksi-saksi yakni dari keluarganya sendiri," ujarnya.
Sementara pasal 294 KUHP tentang pencabulan tidak bisa menjerat pelaku.
Karena kejadian inses ini berlangsung atas landasan suka sama suka, dan tidak ada unsur paksaan.
Kasubbid P2TP2A DP3A Luwu, Nursamsi, telah berkoordinasi dengan P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan terkait kasus tersebut.
Bahkan Polda Sulsel juga akan turut andil menangani kasus inses yang terjadi di Luwu.
"Kami sudah koordinas dengan Ketua P2TP2A Provinsi, Ibu Messi. Dan menyampaikan untuk koordinasi dengan lembaga hukum khususnya Polda. Dan kemungkinan Polda akan turun langsung tangani kasus ini," ujar Nursamsi.
Baca: Terungkap Lagi, Cinta Terlarang Dua Kakak Beradik di Sulsel, Berhubungan Selama 3 Tahun Punya 2 Anak
Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: sang Kakak Sering Diejek Tak Jantan oleh Teman dan Tetangga
Sebisa mungkin, pihaknya akan mengkaji bersama lembaga hukum.
"Potensi undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena dilihat satu rumah dan tinggal satu rumah. KDRT tidak harus dengan pemukulan, bisa juga melalui psikis," tuturnya.
4. Wakil Bupati Luwu Angkat Bicara
Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak, angkat bicara soal kasus inses yang terjadi di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kepada TribunLuwu.com, Syukur Bijak mengatakan, sangat menyayangkan hal ini terjadi di wilayah kepemimpinannya.
"Atas nama pribari, kita sangat sayangkan hal ini terjadi," ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (29/7/2019).
Dia mendukung kesepakatan masyarakat, pemerintah desa, dan tokoh agama untuk memberikan sanksi sosial kepada AA (38) dan BI (30).
"Kesepakatannya, yang bersangkutan tidak boleh lagi tinggal di dalam kampung (Desa Lamunre Tengah)," katanya.
Selanjutnya, pihak pemerintah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk ditangani.
Dan juga mengikuti kesepakatan masyarakat setempat untuk mengasingkan AA dan BI.
(Tribunnews.com/Whiesa/Tribun-Timur.com/TribunLuwu.com)