Hubungan Terlarang Kakak Adik di Luwu Tak Bisa Dikenakan Sanksi Pidana, Keluarga dapat Sanksi Sosial
Hubungan terlarang yang dilakukan AA (38) dan adiknya BI (30) tidak bisa disansikan secara pidana dan membuat warga setempat geram.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
desy arsyad/tribunluwu.com
Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: sang Kakak Sering Diejek Tak Jantan oleh Teman dan Tetangga
"Selama ini, saya tidak tinggal serumah dengan mereka (AA dan BI)," katanya saat ditemui di Kantor Desa Lamunre, Sabtu (27/7/2019) sore.
AR mengatakan, kondisi ini membuatnya terpaksa memindahkan ibu kandungnya ke daerah lain.
Baca: Pelaku Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu Akhirnya Mengakui Perbuatan Mereka Salah
Sementara itu, AA telah menyesali perbuatan yang dilakukan bersama adiknya.
Menurut AA, apa yang mereka lakukan adalah perbuatan yang salah dan keliru serta melanggar norma agama dan norma adat.
"Ya saya keliru dan khilaf telah melakukan ini. Saya menyesal Pak, telah melakukan ini. Semoga Allah mengampuni saya,” kata AA saat ditemui di Mapolres Luwu.
(Tribunnews.com.Tio)
Berita Rekomendasi