Hubungan Terlarang Kakak Adik di Luwu Tak Bisa Dikenakan Sanksi Pidana, Keluarga dapat Sanksi Sosial
Hubungan terlarang yang dilakukan AA (38) dan adiknya BI (30) tidak bisa disansikan secara pidana dan membuat warga setempat geram.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
Hubungan Terlarang Kakak Adik di Luwu Tak Bisa Dikenakan Sanksi Pidana, Keluarga Dapat Sanksi Sosial
TRIBUNNEWS.COM - Hubungan terlarang yang dilakukan AA (38) dan adiknya BI (30) tidak bisa disanksi secara pidana dan membuat warga setempat geram.
Diketahui, kedua pelaku hubungan terlarang tersebut merupakan warga Desa Lumnre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan bahwa dugaan kasus cinta terlarang kakak dan adik antara AA dan BI tidak bisa disanksikan secara pidana.
"Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka, sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2019).
Meski tak dapat dijerat hukum namun warga setempat telah kecewa dan memberikan sanksi sosial kepada keluarga tersebut.
Akibat dari perbuatan keduanya, warga setempat geram sehingga memberikan sanksi dengan mengusir keluarga tersebut untuk meninggalkan kampung halamannya.
Baca: FAKTA Baru Kakak Hamili Adik di Luwu: Begini Perlakuan BI pada 2 Anak Hasil Hubungan Cinta Terlarang
Baca: Pelaku Inses di Luwu Berpotensi Dijerat UU KDRT
Baca: Berita Terbaru tentang Kasus Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu
Dari hasil cinta terlarang yang dilakukan keduanya, mereka telah melahirkan dua orang anak masing-masing berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun.
“Pelaku AA sudah meninggalkan wilayah Polres Luwu, namun Polisi tetap melakukan penjagaan menjaga terjadinya efek kejadian ini dari masyarakat dengan menjaga rumahnya supaya jangan sampai ada kejadian-kejadian lain yang dapat timbul," katanya.
Keluarga tersebut telah memberikan pernyataannya di Kantor Desa Lamunre Tengah pada Sabtu (27/07/2019) lalu, untuk berpindah dari wilayah Kabupaten Luwu.
Kasus cinta terlarang antara AA dan BI sebenarnya sudah dicurigai saudara kandung mereka lainnya, AR (41).
AR mengaku sangat terpukul dan malu atas kejadian yang dialami keluarganya.
AR yang selama ini tinggal di luar Desa Lamunre Tengah tidak banyak tahu soal hubungan kedua saudaranya itu.
"Saya memang sudah mencurigai gerak-geriknya, tapi saya tidak mampu membuktikannya."
"Selama ini, saya tidak tinggal serumah dengan mereka (AA dan BI)," katanya saat ditemui di Kantor Desa Lamunre, Sabtu (27/7/2019) sore.
AR mengatakan, kondisi ini membuatnya terpaksa memindahkan ibu kandungnya ke daerah lain.
Baca: Pelaku Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu Akhirnya Mengakui Perbuatan Mereka Salah
Sementara itu, AA telah menyesali perbuatan yang dilakukan bersama adiknya.
Menurut AA, apa yang mereka lakukan adalah perbuatan yang salah dan keliru serta melanggar norma agama dan norma adat.
"Ya saya keliru dan khilaf telah melakukan ini. Saya menyesal Pak, telah melakukan ini. Semoga Allah mengampuni saya,” kata AA saat ditemui di Mapolres Luwu.
(Tribunnews.com.Tio)