Berkas Tersangka Pidana Pemilu KPU Kabupaten Puncak Sudah P21
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nyatakan berkas perkara pidana pemilihan atas nama Yopi Wonda ST dkk sudah lengkap.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, NABIRE - Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nyatakan berkas perkara pidana pemilihan atas nama Yopi Wonda ST dkk sudah lengkap.
Yopi Wonda dan keempat komisoner KPU lainnya yakni Penehas Kogoya, Nus Wakerkwa, Jakson Hagabal dan aniyus Tabuni diduga melakukan pidana pemilu berupa penggelembungan dan penghilangan suara peserta pemilu serta menetapkan jumlah suara sah dan tidak sah pemilih di kabupaten Puncak melebihi DPT.
Dimana DPT kabupaten Puncak sebesar 158.330 suara namun suara sah dan yang tidak sah ditetapkan sebesar 166.695 suara. Terdapat selisih 8.365 Suara.
Dalam surat bernomor B - 765/R.1.17/Euh.1/07/2019 itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Ramadani menyampaikan hasil penyidikan sudah lengkap.
Dan meminta penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Lima komisioner KPU Kabupaten Puncak Papua tersebut diduga melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532 UU no. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Perihal perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat kan tambahan atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.