Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Tersangka Pidana Pemilu KPU Kabupaten Puncak Sudah P21

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nyatakan berkas perkara pidana pemilihan atas nama Yopi Wonda ST dkk sudah lengkap.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berkas Tersangka Pidana Pemilu KPU Kabupaten Puncak Sudah P21
Istimewa
Sebanyak 158.340 suara atau 100 persen pemilih di Kabupaten Puncak, Papua memberikan suaranya untuk pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Foto perhitungan suara dengan sistem noken, Rabu (17/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, NABIRE -  Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nyatakan berkas perkara pidana pemilihan atas nama Yopi Wonda ST dkk sudah lengkap.

Yopi Wonda dan keempat komisoner KPU lainnya yakni Penehas Kogoya, Nus Wakerkwa, Jakson Hagabal dan aniyus Tabuni diduga melakukan pidana pemilu berupa penggelembungan dan penghilangan suara peserta pemilu serta menetapkan jumlah suara sah dan tidak sah pemilih di kabupaten Puncak melebihi DPT.

Dimana DPT kabupaten Puncak sebesar 158.330 suara namun suara sah dan yang tidak sah ditetapkan sebesar 166.695 suara. Terdapat selisih 8.365 Suara.

Dalam surat bernomor B - 765/R.1.17/Euh.1/07/2019 itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Ramadani  menyampaikan hasil penyidikan sudah lengkap.

Dan meminta penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Lima komisioner KPU Kabupaten Puncak Papua tersebut diduga melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532 UU no. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Perihal perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat kan tambahan atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas