Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tahun Pacaran Putus, Pria NTT Gugat Mantan Kekasih Kembalikan Uang Pacaran Sebesar Rp 40 Juta

Kisah putusnya hubungan asmara sejoli asal Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan ini menjadi perbincangan netizen.

Editor: Galuh Palupi
zoom-in 3 Tahun Pacaran Putus, Pria NTT Gugat Mantan Kekasih Kembalikan Uang Pacaran Sebesar Rp 40 Juta
putus cinta 

TRIBUNNEWS.COM - Kisah putusnya hubungan asmara sejoli asal Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan ini menjadi perbincangan netizen.

Alfridus Aliyanto (41) warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat Fransiska Nona Liin ke Pengadilan Negeri Maumere.

Kasus ini sebenarnya kasus gugatan perdata yang sederhana, namun mencuri perhatian karena jalan ceritanya.

Alfridus Aliyanto dan Fransiska Nora Liin pernah merajut asmara dan berpacaran selama 3 tahun lamanya.

Namun hubungan itu kandas justru ketika Alfridus berniat meminang Fransiska menjadi istrinya.

 Viral Video - Anak di Turki Hampir Tewas Tergantung, Tali yang Ia Kenakan Tersangkut di Pintu Lift

"Alfridus menggugat mantan kekasihnya itu karena Fransiska memutuskan hubungan keduanya saat hendak dipinang Alfridus," ujar Hakim PN Maumere, Arif Mahardika, seperti dikutip dari Kompas.com.

Bukan tanpa alasan Fransiska meminta putus dari sang kekasih.

Fransiska mengatakan, ia baru tahu bahwa Alfridus telah dua kali menikah dan memiliki dua istri.

Berita Rekomendasi

Fransiska menolak menjadi istri ketiga Alfridus, karenanya ia meminta putus.

Keputusan Fransiska menolak pinangan kekasihnya itu membuat Alfridus tak terima.

Halaman Selanjutnya >

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas