3 Tahun Pacaran Putus, Pria NTT Gugat Mantan Kekasih Kembalikan Uang Pacaran Sebesar Rp 40 Juta
Kisah putusnya hubungan asmara sejoli asal Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan ini menjadi perbincangan netizen.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Kisah putusnya hubungan asmara sejoli asal Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan ini menjadi perbincangan netizen.
Alfridus Aliyanto (41) warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat Fransiska Nona Liin ke Pengadilan Negeri Maumere.
Kasus ini sebenarnya kasus gugatan perdata yang sederhana, namun mencuri perhatian karena jalan ceritanya.
Namun hubungan itu kandas justru ketika Alfridus berniat meminang Fransiska menjadi istrinya.
• Viral Video - Anak di Turki Hampir Tewas Tergantung, Tali yang Ia Kenakan Tersangkut di Pintu Lift
"Alfridus menggugat mantan kekasihnya itu karena Fransiska memutuskan hubungan keduanya saat hendak dipinang Alfridus," ujar Hakim PN Maumere, Arif Mahardika, seperti dikutip dari Kompas.com.
Bukan tanpa alasan Fransiska meminta putus dari sang kekasih.
Fransiska mengatakan, ia baru tahu bahwa Alfridus telah dua kali menikah dan memiliki dua istri.
Fransiska menolak menjadi istri ketiga Alfridus, karenanya ia meminta putus.
Keputusan Fransiska menolak pinangan kekasihnya itu membuat Alfridus tak terima.