Cerita Lengkap Prada DP Mutilasi Fera Oktaria yang Terungkap di Pengadilan Militer
Fakta kekejaman Prada DP yang tega membunuh dan memutilasi kekasihnya Fera Oktaria (21) terungkap dalam sidang perdana
Editor: Hendra Gunawan
Letkol CHK Khazim sebagai hakim ketua sempat berulang kali mengingatkan kepada Prada DP untuk tidak menangis di ruang sidang.
Dalam kesaksiannya, Putra mengaku bahwa Prada DP dikenal sebagai sosok yang tempramental terhadap adiknya.
Sifat Prada DP yang begitu, membuat keluarga sempat berupaya untuk menjauhkan korban dengan pelaku agar hubungan mereka berakhir.
Bahkan, saat Fera hendak dikuliahkan di Bengkulu, Prada DP langsung mendatangi korban dan menyuruhnya pulang.
"Dia selalu melakukan kekerasan kepada korban yang mulia,"kata Putra dalam sidang.
Tolak maaf ibu Prada DP
Ibu terdakwa Prada DP, Lena batal memberikan kesaksian. Ketua hakim Letkol CHK Khazim pun menanyakan kesediaan Lena untuk diambil keterangan.
"Apakah saksi bersedia diambil keterangan dalam sidang ini?,"tanya Hakim.
"Tidak bersedia yang mulia," ujar Lena.
Baca: Bukan Untuk Minta Hadiah, Siswi SMP Ini Nekat Tembus Penjagaan Paspampres Demi Beri Gitar ke Jokowi
Baca: Bukan Untuk Minta Hadiah, Siswi SMP Ini Nekat Tembus Penjagaan Paspampres Demi Beri Gitar ke Jokowi
Baca: Kata-kata Terakhir Agung Hercules Sebelum Wafat Disampaikan Sang Istri, Ada Pesan Khusus untuk Fans
Mendengar jawaban tersebut, Hakim menanyakan alasan dari Lena.
"Saya takut pak, saya ingin minta maaf dengan keluarga Fera," ucap Lena sembari menangis.
"Tidak apa-apa, itu hak anda untuk tidak ingin diambil kesaksian. Untuk permohonan maaf akan disampaikan kepada keluarga korban," jawab Letkol CHK Khazim.
Letkol CHK Khazim langsung menanyakan kepada Suhartini terkait permohonan maaf yang ingin disampaikan oleh Lena.
"Saya tidak bersedia yang mulia, saya belum sanggup," ungkap Suhartini.
Setelah mendengar pernyataan tersebut, Lena akhirnya langsung dibawa keluar dan Hakim ketua menutup sidang.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada hari selasa, untuk mendengar keterangan saksi lain," ujar ketua Hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.