Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperkosa Untuk Melunasi Utang Teman, Dua ABG di Lampung Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diperkosa Untuk Melunasi Utang Teman, Dua ABG di Lampung Ditahan Polisi
Anung Bayuardi/Tribun Lampung
Kedua tersangka pelaku persetubuhan SA (16) dan FK (16) saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Utara, Selasa (30/7/2019). Buat Bayar Utang Rp 200 Ribu, Gadis di Lampung Utara Diperkosa 2 Remaja 16 Tahun. 

Korban merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara.

Korban lalu melaporkan kekasihnya yang masih berusia 18 tahun ke Mapolres Lampung Utara.

Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.

Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku dalam kasus gadis disekap pacarnya selama lima hari, dan diperkosa belasan kali..

"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, yang mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/7/2019).

M Hendrik Apriliyanto membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami korban.

Peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput pelaku pada Kamis (11/7/2019).

Berita Rekomendasi

Korban diajak ke rumah pelaku.

Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasrat bejatnya.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menyetubuhinya dua kali.

Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, pada Sabtu (20/7/2019).

Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.

Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).

Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali.

"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku."

"Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap M Hendrik Apriliyanto.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas