Status Gunung Tangkuban Parahu Dinaikkan Menjadi Waspada
Gunung Tangkuban Parahu (2.084 m dpl) kembali bererupsi masing-masing pada pukul 20.07 WIB, 21.11 WIB dan 21.28 WIB
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gunung Tangkuban Parahu (2.084 m dpl) kembali bererupsi masing-masing pada pukul 20.07 WIB, 21.11 WIB dan 21.28 WIB, Kamis (1/8/2019).
Hasil rekaman seismograf tercatat 4 kali gempa Letusan, 255 kali gempa hembusan, 4 kali gempa vulkanik dangkal, tremor menerus dengan amplitudo dominan 20 mm.
Agus Wibowo, Plh. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB dalam rilisnya, berdasarkan hasil pengamatan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), kolom abu tercatat mencapai ketinggian 100-180 meter dari dasar kawah dan condong ke arah utara dan timur.
Suara gemuruh terdengar dan sebagian material letusan jatuh kembali ke dalam kawah.
Erupsi kembali terjadi masing-masing pada pukul 00.06 WIB, 03.57 WIB dan 06.07 WIB, Jumat (2/8) dengan tekanan sedang dan kolom abu bergerak ke arah Barat Laut.
Melalui rekaman seismograf tercatat- 1 kali tremor letusan selama kurang lebih 2 jam.
Berdasarkan hasil analisa data visual dan instrumental serta potensi ancaman bahayanya, maka disimpulkan tingkat aktivitas Gunung Tangkuban Parahu meningkat menjadi Level II (Waspada).
Tingkat aktivitas tersebut dapat dievaluasi kembali sesuai dengan adanya potensi perubahan tingkat ancaman/bahaya aktivitas vulkanik.
Sementara itu masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu, pengunjung, wisatawan, pendaki dihimbau untuk tidak mendekati kawah puncak dalam radius 1,5 kilometer dari kawah aktif dan mewaspadai terjadinya letusan freatik yang bersifat tiba-tiba tanpa didahului oleh gejala vulkanik yang jelas.
Selain itu kawasan Taman Wisata Alam Tangkuban Parahu sementara ditutup sementara hingga jarak aman.
Kendati demikian, masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu diharap untuk tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa.
Selain itu warga juga dimohon agar tidak terpancing isu-isu tentang letusan Gunung Tangkuban Parahu dan harap selalu mengikuti arahan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat dan pihak berwajib lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.