Dua Tervonis Mesum Dicambuk Sembilan Kali di Lapangan Merdeka Langsa
Eksekusi cambuk yang difasilitasi Dinas Syariat Islam Kota Langsa dan Kejaksanaan Negeri Langsa ini disaksikan ratusan masyarakat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Dua pelanggar syariat Islam kasus mesum, Jumat (2/8/2019) sore dieksekusi cambuk masing-masing sebanyam 9 kali, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa.
Eksekusi cambuk yang difasilitasi Dinas Syariat Islam Kota Langsa dan Kejaksanaan Negeri Langsa ini disaksikan ratusan masyarakat, serta dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda Kota Langsa.
Kedua terdakwa sebelumnya diputuskan bersalah Mahkamah Syariah Langsa dengan Nomor 03/ JN/ 2019/ MS.Lgs tanggal 1 Agustus 2019.
Putusan itu berbunyi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan mesum melanggar Pasal 23 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kepada mereka dijatuhkan pidana dengan uqubat takzir berupa cambuk masing masing sebanyak 9 kali cambuk di muka umum.
Baca: Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok dan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
Pasangan pelanggar syariat yakni laki-laki berinisial WP (32) warga asal Kutacane, Aceh Tenggara saat ini berdomisili di Gampong Geudubang Aceh.
Sedangkan si wanitanya DA (35) asal Kota Bekasi kini tinggal di Dusun Perumnas, Gampong Paya Bujuk Seleumak, keduanya di Kecamatan Langsa Baro.
Kepala Dinas Syari'at Islam Kota Langsa Drs H Ibrahim Latif MM, mengatakan, setelah ada penetapan putusan Mahkamah Syariy'ah, Kamis (1/8/2019) selanjutnya Jumat (2/8/2019) mereka langsung diekseskusi cambuk masing-masing 9 kali.
"Mereka berdua bukan pacaran tetapi seperti komersial. Kita harapkan dengan dicambuk di depan umum, hendaknya menjadi pelajaran dan i'tibar bagi mereka dan masyarakat luas," ujarnya.
Dinas Syariat Islam juga berharap dukungan semua elemen masyarakat agar dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran syariat Islam di daerah ini.
Caranya dengan membentuk tim pengawas syariat Islam di setiap gampong.
Apa bila ada indikasi pelanggan syariat Islam dimaupun baik tempat kos-kosan dan tempat lainnya, supaya segera dilaporkan kepada Dinas Syariat Islam ataupun petugas Wilayatul Hibah (WH) agar ditindaklanjuti dengan cepat.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Tervonis Mesum Dicambuk Sembilan Kali di Lapangan Merdeka Langsa