Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi Karena Berbuat Cabul Terhadap Remaja Wanita

EW (32) warga Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat diamankan Polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial DD

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi Karena Berbuat Cabul Terhadap Remaja Wanita
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - EW (32) warga Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat diamankan Polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial DD (17).

Parahnya, tersangka dalam melakukan aksi bejat pelaku melakukannya di sebuah masjid.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polly menuturkan, aksi bejat tersangka dilakukan April lalu.

Laporan tersebut sudah masuk ke Polresta Pontianak dengan nomor laporan polisi LP/1248/VII/RES.1.24/2019/KALBAR/RESTA PTK tertanggal 31 Juli 2019.

Baca: Sepasang Suami Istri di Tabanan Meninggal Saling Berpelukan Terlindas Ban Truk

Baca: Penembakan di El Paso dan Dayton, AS: Setidaknya 29 orang tewas, pelaku akan dihukum mati

Baca: FAKTA TERBARU Aurel Anggota Paskibraka Meninggal, Mengaku Dipukul hingga Penjelasan dari Pihak PPI

Baca: Kebakaran Terjadi di Permukiman Padat Penduduk Jakarta Selatan, Diduga Api Berasal dari Lilin

"Tersangka EW melakukan hubungan badan terhadap korban DD. Kemudian, DD melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tua. Lantas orang tua korban melaporkan ke kita," ujar AKP Rully Robinson Polly Minggu (4/8/2019).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut didapati pelaku sedang berada di kediamannya.

Berita Rekomendasi

"Tersangka berhasil diamankan Rabu kemarin oleh Personil Jatanras yang langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka," kata Rully.

Dari keterangan sementara, kata Rully, tersangka mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan di dijerat pasal tentang perkara tindak pidana perbuatan persetubuhan anak di bawah umur dalam pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang RI No 23 Tahun 2002 Tertang Perlindungan Anak.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Bejat, Seorang Pria Cabuli Anak Dibawah Umur di Rumah Ibadah 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas