Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Azas Tigor Ajukan Gugatan ke PLN dan KRL Minta Ganti Rugi Rp 5.000, Ini Alasannya

Azas Tigor Nainggolan akan laporkan PLN dan KRL karena pemadaman listrik dan merasa terlantar, minta ganti rugi Rp 5.000 saja!

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Azas Tigor Ajukan Gugatan ke PLN dan KRL Minta Ganti Rugi Rp 5.000, Ini Alasannya
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan saat ditemui usai menghadiri RDP dengan Komisi V di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018). 

Azas Tigor Akan Ajukan Gugatan ke PLN dan KRL Minta Ganti Rugi Rp 5.000, Ini Alasannya

Azas Tigor Nainggolan akan laporkan PLN dan KRL karena pemadaman listrik dan merasa terlantar, minta ganti rugi Rp 5.000 saja!

TRIBUNNEWS.COM Analis kebijakan transportasi Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan akan menggugat PLN dan PT Kereta Commuter Indonesia dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5.000 karena tertahan di Stasiun Bogor saat listrik padam pada Minggu (4/8/2019).

"Saya mau menggugat kerugian saja nanti, hanya Rp 5.000 saya mau minta. Kerugian saya tidak bisa pulang tolong dibayarin ongkos dari Stasiun Bogor ke Stasiun Manggarai cuma Rp 5.000.

Itu doang," tutur Azas Tigor Nainggolan di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (5/8/2019), seperti dikutip Antara.

Ia mengaku ingin menggugat hingga PLN beserta pengelola Kereta Rel Listrik (KRL) dinyatakan bersalah dan melanggar hukum sebab menelantarkan penumpang akibat listrik padam.

 Polri dan PLN Beri Jawaban yang Berbeda Soal Padamnya Listrik di Jawa - Bali Sejak 4 Agustus 2019

 Menteri BUMN Tak Dampingi Presiden Jokowi ke PLN soal Listrik Mati, Kemana Rini Soemarno?

 10 Manfaat Menakjubkan Rutin Makan Satu Buah Mentimun Setiap Hari Bagi Tubuh

 Lihat Penampakan Rumah Mewah Ruben Onsu & Sarwendah yang Bergaya Klasik Modern

Saat terjadi pemadaman, ia mengaku tidak mendapat kepastian sehingga menunggu dari pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB di Stasiun Bogor.

BERITA TERKAIT

Bantuan transportasi pun tidak disediakan oleh PT KCI.

Dengan menggugat, Tigor ingin masyarakat memperoleh pembelajaran tentang hak warga negara untuk menggugat.

Hal itu sebagai koreksi manajemen krisis yang semestinya dimiliki dua pihak yang akan digugatnya itu.

"Adanya partisipasi publik dalam kritik hukum untuk mengoreksi dan mendorong pemerintah membangun pelayanan publik, termasuk saat terjadi krisis belum ada sampai sekarang," kata Tigor.

 Syahrini Ceritakan Pesta Ulang Tahunnya Sempat Ada Evakuasi karena Gempa Banten yang Terasa!

 Saksi Sebut Ada Kekerasan Dilakukan Senior dalam Kematian Paskibraka Tangerang, Tangan Lebam Hitam

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas