Penipuan Percepatan Haji Diduga Libatkan Oknum Dari Kementerian
Polda Jatim menetapkan nama M Murtadji Djunaidi berstatus sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolda Jatim.
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim terus mendalami dugaan penipuan haji berkedok percepatan pemberangkatan haji yang merugikan 51 orang Calon Jamaah Haji (CJH).
Setelah Rabu (7/8/2019) kemarin, Polda Jatim menetapkan nama M Murtadji Djunaidi berstatus sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, pihaknya melibatkan ahli yang datangnya dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Polda Jawa Timur mengambil langkah, kami telah memeriksa saksi ahli dari Kementrian Agama hari ini," katanya di depan Gedung Humas Polda Jatim, Kamis (8/8/2019).
Baca: Setelah Cerai Dari Tommy Kurniawan Dinikahi Abdulla Alwi, Tania Nadira Rasakan Perbedaan Ini
Baca: Saat Megawati Bicara Terus Terang Dihadapan Kader PDI Perjuangan: Gue Datengin Juga Nih Si Bowo
Baca: HOT NEWS: Imbas Kalah dari Persipura, PSIS Pecat Pelatih, Jafri Sastra
Baca: Kembangkan Kawasan Bintaro Jaya Xchange, Jaya Real Property Investasikan Uang Rp 1,25 Triliun
Pelibatan ahli dari Kemenag dalam pengusutan kasus ini, bukan tanpa alasan.
Barung menduga, kasus penipuan berkedok percepatan pemberangkatan jamaah haji ke Mekkah, melibatkan oknum dari pihak kementerian tertentu.
"Karena rumor yang beredar adanya oknum salah satu Kementerian yang terlibat dan kami akan memanggil ini," ujarnya.
Barung juga menambahkan, pelibatan pihak Kemenag sebagai ahli dalam kasus tersebut, juga didasari informasi yang diungkap oleh Murtadji Djunaidi.
Hasil pemeriksaan pada Djunaidi, ungkap Barung, ternyata ada pelaku lain yang bakal dipastkan terlibat dalam kasus ini.
"Itu dipastikan ada," jelasnya.
Pasalnya, lanjut Barung, peran Djunaidi dalam kasus tersebut tidak sebatas mengumpulkan uang dari para korban, namun juga mendistribusikan uang tersebut ke pihak lain.
"Djunaidi tidak hanya mengumpulkan uang saja tapi juga melakukan pendistribusian kepada yang bersangkutan," katanya.
"Yang bersangkutan ini siapa namanya? nanti akan kami Panggil. Siapa dia? Dari Kementrian tertentu," tambahnya.
Barung juga menambahkan, Djunaidi akan melaporkan orang tersebut.
"Dan saudara Junaedi juga akan melaporkan yang bersangkutan," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Usut Tuntas Kasus Praktik Percepatan Haji, Diduga Melibatkan Oknum dari Pihak Kementrian Tertentu