Heri Tertangkap Saat Bawa 66 TKI Ilegal di Selat Malaka
Disebutkan bahwa dari 66 orang penumpang tersebut tujuh diantaranya wanita, dua anak-anak. Sedangkan sisanya laki-laki.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Seorang nahkoda bernama Heri Irawan (30) warga Desa Danau Sijabut, Asahan, tertangkap saat berlayar mengangkut 66 orang tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal yang kembali ke Indonesia melalui perairan Selat Malaka, Rabu (7/8/2019) siang.
Danlanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Ropitno menjelaskan, kapal motor tanpa nama yang dikemudikan Heri tertangkap personel Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Asahan yang berpatroli dengan Patkamla SSU I-I-54.
"Karena curiga, lalu tim melakukan pengejaran dan penangkapan, setelah itu memeriksa isi kapal. Ternyata di atas kapal motor tersebut ditemui 66 orang yang diketahui merupakan TKI ilegal yang tidak punya dokumen resmi," kata Ropitno, Jumat (9/8/2019).
Disebutkan bahwa dari 66 orang penumpang tersebut tujuh diantaranya wanita, dua anak-anak. Sedangkan sisanya laki-laki.
Baca: Bupati Ini Menyamar Jadi Pelanggan PSK, Keluar Masuk Lokasi Prostitusi, Temuannya Mengejutkan
Baca: Live Score Hasil Badak Lampung FC vs PSS Sleman Liga 1 2019, Live Streaming Vidio.com di Sini
Baca: PDIP Minta Jatah Menteri Paling Banyak, Politisi NasDem: Wajar Tapi Harus Proporsional
Baca: Bagi Prabowo, Oposisi atau Koalisi Sama Saja
Demi mengantisipasi masuknya teroris dan narkoba, maka dilakukan pemeriksaan tubuh maupun barang bawaan seluruh penumpang.
"Sampai saat ini pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka tidak ada yang ilegal," sebutnya.
Selanjutnya seluruh WNI yang kedapatan keluar masuk Indonesia tanpa memiliki dokumen resmi keimigrasian itu akan diserahkan ke kantor Imigrasi Tanjungbalai untuk diberikan penindakan.
"Dalam kasus ini yang ditetapkan tersangka hanya nahkoda, ABK dan penumpang sebagai saksi. Nahkoda terancam dikenakan melanggar Undang-undang Pelayaran dan Undang-undang Ketenagakerjaan," jelasnya.
Menurut keterangan nahkoda dan ABK, kapal motor tanpa nama tersebut disewa oleh seseorang bernama Iwan.
Kemudian kapal yang awalnya diawaki Agam (42) selaku Kepala Kapal Mesin (KKM) tersebut berangkat dari Tanjungbalai pada Selasa (6/8/2019) lalu menuju Sungai Jatuhan Golok, Kecamatan Simandulang, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Setibanya di lokasi, Agam bertemu dengan Heri dan Sugiarto (ABK). Pada Rabu (7/8/2019) penyewa kapal meminta Heri, Agam dan Sugiarto untuk berangkat ke laut sembari membawa 18 orang TKI ilegal menuju Malaysia.
"Saudara Iwan menjamin kemanan dan gaji ketiga awak kapal tersebut," ucapnya.
Selanjutnya pada koordinat yang telah ditentukan melalui komunikasi radio, terjadi pertukaran penumpang dengan kapal lainnya. Hingga akhirnya KM tanpa nama yang dikemudikan Heri diberhentikan oleh personel Lanal Tanjungbalai Asahan. (Mustaqim Indra Jaya )
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Angkut 66 Orang TKI Ilegal Pulang dari Malaysia, Nakhoda Kapal Tanpa Nama Tertangkap di Selat Malaka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.