Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Obyek Wisata Gunung Mas di Lamongan Ditutup Paksa Satpol PP, Setelah Beroperasi Selama Setahun

Obyek Wisata Gunung Mas di Lamongan Ditutup Paksa Satpol PP, Setelah Beroperasi Selama Setahun

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Mujib Anwar
zoom-in Obyek Wisata Gunung Mas di Lamongan Ditutup Paksa Satpol PP, Setelah Beroperasi Selama Setahun
TRIBUNMADURA/HANIF MANSHURI
Petugas Satpol PP menutup obyek wisata Gunung Mas di Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Jumat (9/8/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Obyek wisata Gunung Mas di bukit kapur di Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ditutup paksa Satpol PP Lamongan.

Obyek wisata milik pribadi itu sudah beroperasi selama setahun.

Selama operasi, ternyata obyek wisata Gunung Mas tersebut, tidak dilengkapi izin, sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tutup karena obyek wisata itu tidak memiliki ijin," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan, Sapari kepada Surya.co.id (Grup Tribunmadura.com), Jumat (9/8/2019).

Isti Taufik, sang pemilik usaha tidak memiliki 3 izin atau legalitas yang sudah ditetapkan. Diantaranya, izin pariwisata, lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut Sapari, pemilik obyek wisata melanggar aturan karena tidak bisa menunjukkan legalitas itu.

Bukan berarti pemilik tidak bisa menunjukkan fisik legalitas karena masih diurus, tapi belum diurus izinnya sampai hari ini.

Baca: Pria dan Wanita di Madura ini Dibantai Dengan Sadis di Dekat Pasar Karena Asmara

Baca: Pemuda Madura ini Bunuh Ipar Perempuan & Pria Selingkuhannya saat Kakaknya Proses Cerai sama Istri

Baca: Meski Tanpa Presiden, Puteri Indonesia 2019 dan Cinta Laura Mempesona Ajang Jember Fashion Carnaval

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita sudah tiga kali memberi surat. Namun tidak ada respon atau upaya segera mengurus izin," kata Sapari.

Pihaknya sebagai petugas penegakan Perda, mempunyai kewajiban untuk menindak tegas pelanggaran yang ada.

BERITA SELENGKAPNYA  >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas