Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keasyikan jadi Tukang Ojek, Mantan Wakapolsek Ini Dipecat Dari Kepolisian, Berikut Faktanya

Terungkap dalam persidangan tersebut bahwa yang bersangkutan absen ke kantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Keasyikan jadi Tukang Ojek, Mantan Wakapolsek Ini Dipecat Dari Kepolisian, Berikut Faktanya
(KIKI ANDI PATI/ kompas.com)
Iptu Triadi menjalani sidang kode di Polda Sultra karen absen selama 62 hari. Oleh majelis sidang kode etik ia dijatuhi hukuman Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat (PTDH)(KIKI ANDI PATI) 

Pemberhentian tetap Triadi seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari, direkomendaskan oleh majelis sidang KKE di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat sore.

Dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

4. Yang pertama hanya sidang disiplin

Harry mengatakan, saat masih menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa.

Namun, pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang Komisi Kode Etik (KKE).

Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Perwira Polisi Dipecat Pilih Jadi Tukang Ojek, Sudah 2 Kali Dilakukan hingga 62 Hari Tanpa Izin"

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas