Seorang Warga Tewas Tertimpa Lumpur, Kasusnya Berbuntut Demo Tuntut PT Sinar Suri Dihukum
Koorlap aksi Subekti menuturkan, proses pembangunan gedung yang dilakukan oleh pihak PT Sinar Suri, terbilang merugikan warga setempat.
Editor: Hendra Gunawan
"Makanya kami harap bisa kena hukum pidana karena bagi kami ini adalah pembunuhan bukan kecelakaan kerja," tegasnya.
Selain itu, ia berharap pihak perusahaan dihukum karena adanya kerusakan lingkungan.
"Bagaimana lumpur itu akhirnya sejak kemarin sudah mengotori sumber-sumber air warga dan selokan kami juga tersumbat," tukasnya.
Subekti juga berharap pihak Dinas PU Cipta Karya Pemkot Surabaya untuk memproses perihal legal formal pendirian bangunan.
"Cipta Karya untuk mengevaluasi dan mengkaji bagaimana terkait perizinan, karena apa RT RW tidak dimintai perizinan," katanya.
Sekitar pukul 11.13 WIB, puluhan warga yang protes akhirnya diakomodir oleh pihak Polsek Sukomanunggal untuk bertemu dengan pemilik PT Sinar Suri dalam sebuah forum audiensi di Balai RW 02 Desa Sukomanunggal.
Dalam forum tersebut dihadiri oleh Kepala Kecamatan Sukomanunggal La Koli, Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran dan Pemilik PT Sinar Suri, Albert.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 1 Orang Meninggal Terbenam Lumpur di Sukomanunggal, Warga Demo Tuntut PT Sinar Suri Dihukum