Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Oknum Anggota LSM yang Diduga Memeras Pejabat Pemkab Gresik Rp 50 Juta Diamankan

Juga diamankan tiga telepon seluler, sebuah kunci mobil, map putih dari bagian umum, map merah dan sebuah amplop berisi uang Rp 5 Juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 2 Oknum Anggota LSM yang Diduga Memeras Pejabat Pemkab Gresik Rp 50 Juta Diamankan
Surya/Moch Sugiyono
Dua oknum LSM yang diduga memeras pejabat Pemkab Gresik diamankan tim Saber Pungli Gresik, Senin (12/8/2019) 

Laporan Wartawan Surya Sugiyono

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Polres Gresik mengamankan Micel P (58) dan Jhonson (50), oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga memeras pejabat Pemkab Gresik.

Kasat Intel Kejaksaan Negeri Gresik Bayu S Purbo mengatakan, kedua orang ini mengaku anggota LSM Lipan (Lembaga Investasi Penyelamatan Aset Negara).

"Oknum LSM sudah dibawa ke Polres. Sekarang masih diminati keterangan," kata Bayu, sebelum meninggalkan Mapolres Gresik Jl Basuki Rahmat, Senin (12/8/2019).

Polisi menyita identitas dan barang bukti berupa kartu tanda penduduk (KTP) Micel P dan Jhonson.

Selain itu, tiga telepon seluler, sebuah kunci mobil, map putih dari bagian umum, map merah dan sebuah amplop berisi uang Rp 5 Juta.

Baca: Polisi: Pria di Video Hoaks Server KPU Anggota LSM

Aksi pemerasan tersebut diduga dilakukan kedua oknum LSM Lipan dengan meminta uang kepada Kabag Umum Pemkab GresikSukardi sebesar Rp 50 juta.

Berita Rekomendasi

Kemudian, hanya diberi uang muka sebesar Rp 5 Juta.

Dari aksi pemerasan itu, Kabag Umum Pemkab Gresik langsung lapor ke Kejari Gresik yang kebetulan dekat dengan kantor Pemkab Gresik.

"Akhirnya kita minta tim pidsus Kejari Gresik dan Kepolisian untuk bersama-sama menangkap oknum LSM tersebut," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 2 Oknum LSM Dilaporkan Peras Pemkab Gresik Minta Rp 50 Juta, Kini Ditangkap Polisi

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas