Dipaksa Mabuk, Gadis 13 Tahun Ini Dirudapaksa d Tengah Sawah
Tiga pemuda diringkus jajaran Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, karena memperdayai seorang remaja berumur 13 tahun berinisial RA.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Tiga pemuda diringkus jajaran Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, karena memperdayai seorang remaja berumur 13 tahun berinisial RA.
Salah satu pelaku masih duduk di bangku SMA.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus asusila terhadap remaja itu terjadi di area persawahan di Dusun Gurameh, Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (27/7/2019).
"Kejadiannya sekitar pukul 21.00 WIB di area persawahan," kata Azi di Mapolres Jombang, Senin (12/8/2019).
Baca: DAFTAR Promo Kemerdekaan 17 Agustus: Pizza Hut, Burger King, hingga J.CO Indonesia
Baca: Kanker Paru-paru: Ini Gejala, Penyebab dan Cara Pencegahannya Sebelum Terlambat
Baca: Setya Novanto Beberkan Cerita di Balik Penampilannya yang Kini Kumisan dan Brewokan
Baca: Konflik Kivlan Zen dan Wiranto Soal Pendanaan Pam Swakarsa: Berikut Penjelasan Kedua Pihak
Ketiga pelaku merudapaksa bernama Elva Nurmansyah (24), Dwi Arifai (22), dan YCK (17).
Adapun RA tinggal di wilayah Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Azi menjelaskan, tindakan asusila diawali dengan kedatangan YCK yang menjemput korban di dekat rumahnya.
Oleh YCK, korban diajak ke area persawahan dan dipertemukan dengan dua temannya.
Di tengah area persawahan, korban dicekoki miras jenis arak.
Saat korban terpengaruh miras dan tak sadarkan diri, para pelaku mulai merudapaksa korban.
Baca: Oposisi atau Gabung Koalisi? Demokrat: Tunggu 9 September!
Baca: UPDATE Klasemen MotoGP 2019 dan Jadwal Selanjutnya di Silverstone Inggris
Baca: Cerita tentang Jagal Sapi Kurban di Cimahi yang Meninggal: Sempat Ucapkan Takbir Sebelum Tersungkur
Baca: PAN Usulkan Kursi Pimpinan MPR Ditambah, Peneliti LIPI: Apa Pentingnya untuk Rakyat?
"Perbuatan para pelaku itu diceritakan oleh korban kepada orangtuanya.
Menurut pengakuan pelaku, pencabulan ini memang sudah direncanakan," ujar Azi.
Para pelaku diamankan polisi pada Selasa (6/8/2019) lalu.
Mereka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Moh Syafii)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Dibuat Mabuk Arak, Remaja 13 Tahun Diperkosa 3 Pria di Sawah",