Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Driver Ojol yang Lakukan Pelecehan pada Penumpang Wanita Pernah Curi Celana Dalam

Driver Ojol yang Lakukan Pelecehan pada Penumpang Wanita di Surabaya Ternyata Pernah Curi Celana Dalam

Editor: Sri Juliati
zoom-in Driver Ojol yang Lakukan Pelecehan pada Penumpang Wanita Pernah Curi Celana Dalam
TRIBUNJATIM.COM
Driver Ojol yang Lakukan Pelecehan pada Penumpang Wanita di Surabaya Ternyata Pernah Curi Celana Dalam 

Driver Ojol yang Lakukan Pelecehan pada Penumpang Wanita di Surabaya Ternyata Pernah Curi Celana Dalam

TRIBUNNEWS.COM - Driver ojek online (ojol) Surabaya yang diduga melecehkan penumpang wanita telah diamankan polisi.

Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kasus itu viral di media sosial.

Korbannya adalah penumpang wanita asal Malang yang baru saja turun dari Terminal Bungurasih, digerayangi di tempat sepi, penumpang langsung loncat.

"Sudah, pelaku sudah diamankan," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Selasa (13/8/2019).

Baca: FAKTA Baru Driver Ojol Gerayangi Penumpang, Korban Sempat Tanya: Kenapa Mas Dilewatkan Jalan Sepi?

Baca: Video Oknum Driver Ojek Online Tampar Penumpang, Diduga Kesal Karena Dicuekin

Ternyata, pelaku yang bernama Fatchul Fauzy (27) dulu juga pernah berurusan dengan polisi.

Driver ojol itu sebelumnya pernah ditangkap karena mencuri celana dalam perempuan di Sidoarjo.

Berita Rekomendasi

Pencurian celana dalam itu dilakukan lima tahun lalu di Sidoarjo.

"Tersangka seorang residivis pencurian dengan kekerasan, dan pencurian celana dalam wanita," ujar Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (13/8/2019).

Selain itu, kepada polisi, Fatchul mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan itu.

Baca: Perjalanan Karir Aldi Haryopratomo CEO GoPay, Lulusan Harvard University, Masih Mau Jadi Driver Ojol

Baca: Driver Ojek Online Tewas Mengenaskan, Sang Istri yang Menghilang Ditangkap Polisi

Fatchul mendatangi calon penumpang wanita dengan menggunakan motor yang tidak sesuai dengan yang tercantum di aplikasi.

Saat itu, Fatchul mengendarai Yamaha Mio Soul W 3415 YA, sedangkan yang terdaftar di aplikasi, Yamaha Vixion.

Korban yang memiliki tujuan ke Jalan Kupang Krajan itu malah dibelokkan menuju Rusunawa, Sumur Welut, Lakarsantri pukul 20.30 WIB.

"Di situ tidak ada orang, cari tempat sepi. Di situ tidak ada lampu," ujar tersangka saat konferensi press di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (13/8/2019).

Baca: Istri dari Driver Ojol yang Ditemukan Tewas Pernah Masuk Rumah Sakit Jiwa dan Ada Laporan Soal KDRT

Baca: Fakta di Balik Driver Ojol Tewas Bersimbah Darah: Korban Pernah 2 Kali Buat Laporan KDRT Istri

Korban yang berasal dari Malang mengetahui bahwa dia dibawa ke suatu tempat dan bertanya 'Kenapa mas kok dilewatkan jalan yang sepi'.

Saat ditanya motif, tersangka mengaku tidak tertarik dengan korban yang baru saja ditemuinya itu.

"Tidak tertarik, cuma khilaf," kata tersangka dengan nada kecil.

Dengan satu tangan, tersangka menggerayangi paha korban sebelah kiri.

Sontak korban loncat dan teriak sambil berlari ke arah kerumunan warga.

Melihat penumpangnya lari, ayah satu anak ini, langsung menghampiri korban yang menangis dan mengalami luka setelah meloncat.

Beruntung warga langsung menolong korban.

"Saya putar balik dan kejar, karena ingin mengantar sesuai tujuan," imbuhnya.

Diketahui, tersangka sudah setahun menjadi driver ojol di Surabaya.

Dia mengaku selama menjadi driver ojol, baru sekali melakukan pelecehan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, menyatakan sejak awal pelaku sudah memiliki niat kepada korban sehingga membelokkan penumpang ke arah yang sepi.

Saat itu, masyarakat yang menolong korban langsung memencet tombol panic button di aplikasi Jogo Suroboyo.

"Langsung kami tangkap kurang dari 24 jam di rumahnya," tegasnya.

Disinggung mengenai apakah tersangka memiliki kelainan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Kelainan atau tidak kita lakukan pemeriksaan secara psikiater," tutupnya.

Tersangka kini telah diamankan ke Mapolrestabes Surabaya dari kediamannya di Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Senin (12/8/2019.

Kini, dia dijerat dengan pasal berlapis perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 1 tahun.

Serta kejahatan terhadap kesusilaan Pasal 281 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Driver Ojol yang Gerayangi Tubuh Penumpang Wanita Ternyata Dulu Juga Pernah Curi Celana Dalam

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas