Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Curi Pakaian Dalam Wanita, Ridwan Selalu Berfantasi Usai Beraksi, Punya Pacar Pun Diembat

Anggota Polsek Kiaracondong berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis pakaian dalam wanita di wilayah hukumnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hanya Curi Pakaian Dalam Wanita, Ridwan Selalu Berfantasi Usai Beraksi, Punya Pacar Pun Diembat
Daniel Andrean Damanik/Tribun Jabar
Ekspose kasus pencurian pakaian dalam wanita, Polsek Kiaracondong, Senin (12/8/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto dan Daniel Andrean Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Anggota Polsek Kiaracondong berhasil mengamankan  pencuri pakaian dalam wanita di wilayah hukumnya.

Pelaku yang merupakan warga Andir, Kota Bandung bernama Ridwan Andri (24) itu diketahui telah beberapa kali melakukan aksinya.

Ia menyasar sejumlah indekos khusus wanita di wilayah tersebut saat akan beraksi, serta dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB setiap aksinya.

Hal itu diakui oleh Ridwan saat ditemui di Mapolsek Kiaracondong, Bandung pada Senin (12/8/2019).

"Ke pakaian laki-laki mah enggak, lebih ininya (memiliki hasratnya) ke pakaian perempuan. Udah lama, dari kecil kayak gitu," kata Ridwan menjelaskan.

Baca: Kuliah di Usia 16 Tahun, Rayhan Jadi Mahasiswa Termuda di Itera, Ingin Abdikan Diri untuk Hutan

Baca: Statistik Titisan Ronaldo Lebih Moncer Dibanding Messi

Baca: Kasus Jasad Tulang dalam Karung Terkuak, Diduga Tewas Beberapa Bulan Lalu, Ini Kata Ayah Korban

Baca: 7 Tempat Wisata Ikonik yang Wajib Dikunjungi saat Liburan ke India

Aksi pencuriannya itu nekat dilakukan agar fantasi seksualnya bisa terpenuhi.

Berita Rekomendasi

Terhadap barang curiannya itu, dia menjelaskan sering kali berhalusinasi untuk mendapatkan sensasinya.

Bahkan remaja yang sudah memiliki calon istri itu sering juga mengambil pakaian dalam milik pacarnya.

Dirinya mengaku memiliki kepuasan tersendiri kepada pakaian dalam wanita

"Diciumin (pakaian dalamnya) gitu, saya jadi berhalusinasi terus langsung onani. Yah kebayang gitu lah," ujar dia.

Saat melancarkan aksinya, dia secara sembunyi-sembunyi masuk ke kamar indekos yang dihuni oleh wanita pada dini hari.

Saat berada di dalam kamar indekos lalu mengambil pakaian dalam serta barang berharga lainnya yang dapat dibawa.

Aksinya tersebut akhirnya terhenti setelah dirinya diamankan oleh polisi yang menangkap tangan dirinya saat beraksi.

Saat berhasil diamankan oleh anggota kepolisian, jajarannya berhasil mendapat barang bukti berupa 10 celana dalam dan tiga bra wanita.

Selain itu ada pula satu buah telepon genggam dan jam tangan yang didapat dari korban terakhirnya.

Akibat perbuatannya, Ridwan harus mendekam di penjara dengan pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Beraksi setiap dini hari menjelang subuh di rumah kos perempuan, pelaku pencurian barang berharga dan pakaian dalam perempuan ditangkap jajaran Polsek Kiaracondong pada Senin (23/7/2019).

Ridwan Andri, tersangka pencurian tersebut ditangkap ketika sedang beraksi di rumah korban berinisial ES di Jl Babakan Sari, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Tersangka ini mendatangi kos-kosan, khususnya yang dihuni perempuan dan mengambil barang berharga, dan kalau ada pakaian dalam perempuan, diambil juga. Pakaian dalam tersebut dipegang-pegang dan digunakan untuk berhalusinasi (berfantasi) hingga mencapai kepuasan nafsu seksualnya," kata Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep, Senin (12/8/2019).

ILUSTRASI: Pakaian dalam
ILUSTRASI: Pakaian dalam (MNN.COM)

Kapolsek Kiaracondong menduga bahwa tersangka memiliki kelainan seksual dan tindakan tersebut sudah sejak lama dilakukannya.

Tidak hanya pakaian dalam, ia juga mencuri barang berharga semisal jam tangan dan ponsel.

Kompol Asep menduga bahwa tersangka juga memiliki kebiasaan mengambil barang (kleptomania).

Ketika beraksi, RA mencoba membuka slot pintu rumah korban melalui jendela yang terbuka.

Kemudian, tersangka masuk dan mengambil barang korban. Namun, aksinya tersebut diketahui seorang saksi bernama ZH dan langsung menangkap tangan tersangka.

Kompol Asep Saepudin menambahkan bahwa barang bukti yang disita dari tangan tersangka ialah satu unit ponsel, satu unit jam tangan, 10 celana dalam, satu BH, dan satu unit sepeda motor.

Tersangka harus berhadapan dengan penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Proses penyidikan dilaksanakan oleh unit Reskrim Mapolsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mencuri Pakaian Dalam Wanita untuk Penuhi Hasrat Berfantasi, Sasarannya Kamar Kos Cewek

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas