Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Pelecehan Ojol Motor Sempat Bertanya Mengapa Lewat Jalan yang Sepi

Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti, jaket warna hitam, dua buah helm, satu buah handphone dan sepeda motor

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korban Pelecehan Ojol Motor Sempat Bertanya Mengapa Lewat Jalan yang Sepi
SURYA/WILLY ABRAHAM
Oknum driver ojol, Fatchul Fauzy (27) di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (13/8/2019) 

Laporan Wartawan Surya Willy Abraham

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus pelecehan driver ojek online (ojol) jadi viral di Facebook.

Saat ini, pelaku telah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya  kurang dari 24 jam setelah kasus itu viral di media sosial.

Korbannya adalah penumpang wanita asal Malang yang baru saja turun dari Terminal Bungurasih.

Ia digerayangi di tempat sepi, penumpang langsung loncat.

"Sudah, pelaku sudah diamankan," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, Selasa (13/8/2019).

Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti, jaket warna hitam, dua buah helm, satu buah handphone dan sepeda motor Yamaha Mio Soul W 3415 YA yang digunakan untuk bekerja.

BERITA TERKAIT

Pelaku bernama Fathcul Fauzy warga Panjang Jiwo Lebar 40 RT 03/RW 03, Tenggilis Mejoyo.

Pemuda berusia 27 tahun ini nekat mengantar penumpangnya jauh dari lokasi tujuan.

Penumpang yang awalnya menuju Dukuh Kupang dibawa menuju Sumur Welut, Lakarsantri.

Baca: Driver Ojol yang Lakukan Pelecehan pada Penumpang Wanita Pernah Curi Celana Dalam

Setibanya di tempat sepi, pelaku menggerayangi paha penumpangnya di atas motor.

Sontak, korban yang berkerudung langsung loncat dari atas motor dan lari minta pertolongan warga.

Oknum driver ojek online (ojol) mengaku baru pertama melakulan aksi bejatnya kepada penumpang.

Dia mengaku khilaf.

Tersangka diketahui bernama Fatchul Fauzy (27) warga Jalan Panjang Jiwo Lebar 40 RT 03/RW 03, Keluarahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo.

Driver ojol ini mendatangi korban seorang wanita menggunakan motor yang tidak sesuai dengan yang tercantum di aplikasi.

Saat itu dia mengendarai Yamaha Mio Soul W 3415 YA.

Sedangkan yang terdaftar di aplikasi, Yamaha Vixion yang ternyata motor Mio itu milik saudaranya.

Korban yang memiliki tujuan ke Jalan Kupang Krajan IV Surabaya itu malah dibelokkan menuju Rusunawa, Sumur Welut, Lakarsantri pukul 20.30 WIB.

Baca: Warga Surabaya Bisa Gratis Bikin SIM sampai 19 Agustus, Cekidot Syaratnya

"Di situ tidak ada orang, cari tempat sepi di situ tidak ada lampu," ujar tersangka saat konferensi press di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (13/8/2019).

Korban yang berasal dari Malang mengetahui bahwa dia dibawa ke suatu tempat dan bertanya 'Kenapa mas kok dilewatkan jalan yang sepi'.

Saat ditanya motif, tersangka mengaku tidak tertarik dengan korban yang baru saja ditemuinya itu.

"Tidak tertarik, cuman khilaf," kata tersangka dengan nada kecil.

Dengan satu tangan, tersangka menggerayangi paha korban sebelah kiri.

Sontak korban loncat dan teriak sambil berlari ke arah kerumunan warga.

Melihat penumpangnya lari, bapak satu anak ini, langsung menghampiri korban yang menangis dan mengalami luka setelah meloncat.

Beruntung warga langsung menolong korban.

"Saya putar balik dan kejar, karena ingin mengantar sesuai tujuan," imbuhnya.

Diketahui, tersangka sudah setahun menjadi driver ojol di Surabaya.

Dia mengaku selama menjadi driver ojol, baru sekali melakukan pelecehan.

Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, sejak awal pelaku sudah memiliki niat kepada korban sehingga membelokkan penumpang ke arah yang sepi.

Saat itu, masyarakat yang menolong korban langsung memencet tombol panic button di aplikasi Jogo Suroboyo.

"Langsung kita tangkap kurang dari 24 jam dirumahnya," tegasnya.

Disinggung mengenai apakah tersangka memiliki kelainan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Kelainan atau tidak kita lakukan pemeriksaan secara psikiater," tutupnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 1 tahun dan kejahatan terhadap kesusilaan Pasal 281 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun. (wil)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul FAKTA Baru Driver Ojol Gerayangi Penumpang, Korban Sempat Tanya: Kenapa Mas Dilewatkan Jalan Sepi?

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas