Pembunuhan Wanita Tegal yang Jasadnya Ditemukan Dalam Karung: 5 Tersangka Dibekuk hingga Kronologi
Pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari ditemukannya sesosok jasad dalam karung di sebuah rumah kosong pada Jumat (9/8/2019).
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap kasus pembunuhan di Tegal, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari ditemukannya sesosok jasad dalam karung di sebuah rumah kosong pada Jumat (9/8/2019).
Jasad dalam karung itu kemudian merupakan jasad dari perempuan berusia 16 tahun bernama Nurhikmah.
Ia dilaporkan hilang tiga tahun lalu.
Dirangkum dari Kompas.com dan TribunJateng.com, Selasa (13/8/2019), berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam karung:
1. Awal Mula Penemuan Jasad Dalam Karung
Warga di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, digegerkan dengan penemuan sesosok jasad dalam karung di sebuah rumah kosong, Jumat (9/8/2019).
Warga yang bermaksud membersihkan bengkel tak jauh dari lokasi mencium bau menyengat dari sebuah rumah kosong.
Baca: 8 Fakta Pembunuhan SPG di Bali : Pelaku Jadi Gigolo, Korban Kurang Puas dengan Pelayanan Pelaku
Kemudian dia memanggil beberapa warga setempat untuk menelusuri sumber bau.
Hingga akhirnya ditemukan kantong plastik besar terlilit tali dan diketahui berisi tulang belulang manusia.
Warga kemudian melaporkannya ke Polsek Jatinegara, Polres Tegal, dan kepala desa setempat.
Olah TKP dilakukan oleh tim Identifikasi Polres Tegal.
Didapat informasi adanya tanda pengenal dan dilakukan otopsi oleh tim dokter rumah sakit.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan mendatangkan keluarga yang mengaku kehilangan anak, Polsek Jatinegara bersama Satreskrim Polres Tegal mengungkap identitas jasad itu.
Korban bernama Nurhikmah, warga Desa Cerih.
Baca: Pembunuhan SPG Cantik, Bagus Mengaku Lelaki Penjaja Cinta, Kalap Karena Omongan Korban
Anak yang hilang lima bulan lalu atau 10 hari sebelum bulan puasa itu adalah putri pasangan Imam Maliki dan Sosiah.
Orangtua korban memastikan berdasarkan ciri-ciri anaknya yang hilang lima bulan lalu, jasad itu adalah putrinya.
2. Korban Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan awal menunjukkan Nurhikmah (16) merupakan korban pembunuhan oleh lima tersangka.
Satu di antaranya adalah perempuan.
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Tegal.
"Tersangka ada lima orang. Iya sudah kami amankan di Polres," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019) malam.
Bambang menjelaskan, tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Baca: Dua Bule Terlibat Kasus Penistaan di Petirtaan Monkey Forest Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan
Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus itu, termasuk telah meminta keterangan saksi-saksi.
Imam, yang sudah datang ke Mapolres pada Senin (12/8/2019), juga ikut diperiksa sebagai saksi.
"Belum, belum tahu motifnya. Masih kami kembangkan. Nanti saja nunggu perkembangannya saat gelar nanti," kata Bambang saat ditanya soal motif pembunuhan.
3. Hasil Autopsi
Jasad yang ditemukan hanya tinggal tulang-belulang di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, diketahui telah tewas cukup lama.
Hal itu diungkapkan Kasubdit Dokkes Polda Jateng, AKBP Ratna Relawati usai melakukan otopsi jenazah di Ruang Jenazah RSUD Dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal, Sabtu (10/8/2019).
Menurut dia, jasad tersebut sudah meninggal dan membusuk sekitar lebih dari tiga bulan yang lalu.
Jadi hanya menyisakan tulang-belulangnya saja.
Namun, dalam otopsi itu, AKBP Ratna menyebut, identitas jasad korban sudah bisa ditentukan dari ciri-ciri khusus yang ditemukan.
"Ya, korban adalah perempuan.
Ada ciri-ciri khusus yakni gigi depan ada celahnya, sesuai rekam fisik yang kami terima.
Korban sudah meninggal tiga bulan lalu.
Tanda-tanda kekerasan tidak bisa ditemukan karena jasad sudah membusuk.
Untuk umur sekitar dari 13 - 17 tahun," terang Ratna kepada Tribunjateng.com.
3. Identitas Lima Tersangka
Jajaran Polres Tegal mengamankan lima terduga pelaku pembunuhan Nurhikmah (16), gadis yang jasadnya ditemukan tinggal tulang di dalam karung di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal, Jawa Tengah.
Kelima terduga pelaku yang diamankan meliputi AM (20), MP (18), SA (24), NL (18), dan AI (15), NL dan AI berjenis kelamin perempuan.
Baca: Tulang Manusia Dalam Karung di Tegal Ternyata Korban Pembunuhan, Pelakunya Masih Saudara
Diduga kelima pelaku merupakan teman dekat korban.
"Sudah kami amankan. Lima pelaku, dua perempuan tiga laki-laki. Diduga korban dan pelaku saling kenal. Tapi lengkapnya nunggu perkembangan saat gelar Kamis nanti," kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019).
Bambang mengatakan, dari pengakuan para pelaku, setelah membunuh Nurhikmah, jasad korban dimasukkan ke dalam karung untuk menghilangkan jejak.
Kelimanya diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.
4. Kronologi Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo membebrkan kronologi pembunuhan Nurhikmah (16), gadis yang jasadnya ditemukan tinggal tulang di dalam karung oleh lima tersangka.
Bambang mengatakan, peristiwa bermula saat salah satu pelaku mengajak korban untuk bertamasya ke obyek wisata Praba Lintang, Tegal.
Di lokasi, kelima tersangka kemudian mengajaknya untuk minum minuman keras.
Berpindah ke lokasi lain, korban dan kelima pelaku kemudian melanjutkan minum di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal.
Korban kemudian diajak berhubungan badan oleh salah satu tersangka hingga salah satunya kemudian mencekik korban hingga tewas di lokasi itu.
Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dimasukkan ke dalam karung plastik berwarna putih yang kemudian diikat melilit mulai dari kepala hingga kaki sebelum akhirnya ditinggalkan.
Baca: Kasus Pembunuhan di Tegal: Remaja Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di dalam Karung di Rumah Kosong
Jasad itu kemudian ditemukan warga pada Jumat ((9/8/2019).
Kelima pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Tresno Setiadi) (Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang )