Warga Surabaya Bisa Gratis Bikin SIM sampai 19 Agustus, Cekidot Syaratnya
Pemohon SIM gratis bisa langsung datang ke Satpas Colombo untuk mendaftarkan diri pada tanggal 14-15 Agustus dan 18-19 Agustus.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Memperingati HUT ke-74 Kemerdekaan RI, Satlantas Polrestabes Surabaya membuat layanan SIM gratisuntuk warga Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandiamengatakan, layanan SIM Gratis ini diperuntukan bagi warga Surabaya yang lahir tanggal 17 Agustus.
"Kami memberikan reward untuk warga Kota Surabaya dalam rangka HUT ke 74 RI. Warga Surabaya yang lahir tanggal 17 Agustus bisa mendapatkan SIM A dan SIM C," ujar AKBP Eva Guna Pandia,, Senin (12/8/2019).
Ada beberapa syarat bagi warga Surabaya yang dapat menerima SIM gratis tersebut.
Pandia menerangkan pemohon diwajibkan warga Surabaya disertakan dengan kartu tanda penduduk.
Baca: Ini Dia Informasi Lima Lokasi Ngetem Mobil SIM Keliling di Jakarta
Selain itu, pemohon harus berumur minimal 17 tahun.
"Kami berikan apabila pemohon dinyatakan lulus ujian teori dan praktik," imbuhnya.
Pemohon SIM gratis bisa langsung datang ke Satpas Colombo untuk mendaftarkan diri pada tanggal 14-15 Agustus dan 18-19 Agustus.
Para peserta diwajibkan membawa surat keterangan dokter dan dapat mengikuti ujian teori dan praktik.
Jika lolos, pemohon akan mendapatkan SIM gratis.
"Kami berharap bisa membantu masyarakat. Monggo dimanfaatkan kesempatan ini," tutup Pandia.