Perdayai Teman yang Dikenal Lewat Facebook, Pemuda Ini Rudapaksa Seorang Gadis
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, membenarkan adanya kejadian pemerkosaan itu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap Dwi Setiawan (22), pemuda asal Desa Pulorejo Kecamatan Tembelang, Jombang, karena diduga memperkosa teman wanitanya, inisial Y (19).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, membenarkan adanya kejadian pemerkosaan itu.
Menurut Azi Pratas, korban yang warga Kecamatan Ploso, menjadi korban pemerkosaan tersangka sekitar satu tahun lalu, tepatnya di pertengahan bulan Juni 2018.
Kejadian tersebut terkuak setelah korban mengadukan kasus yang dialaminya kepada ibunya, Jinab (51).
Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban ini kemudian melaporkannya kepada Polisi.
Baca: Ramalan Zodiak Besok Jumat 16 Agustus 2019: Saatnya Cancer Ingat Keluarga, Hari Bersejarah Aquarius
Baca: Pria Nekat Terjun ke Tepi Laut hanya untuk Ambil Meteran yang Jatuh, Rupanya Ada Kisah di Baliknya
Baca: Pakistan Dekati Organisasi Internasional Cari Solusi Isu Kashmir
Baca: Lukman Hakim Saifuddin dan Sri Mulyani Paling Banyak Dibicarakan Netizen di Facebook
Pemerkosaan bermula sekitar 10.30 WIB, korban dijemput pelaku di sekitar gapura Desa Jatigedong.
Keduanya memang sudah kenal lewat jejaring sosial internet Facebook.
Selanjutnya, korban diajak tersangka pelaku pergi ke Kota Jombang.
Sebelum memperdayai korban, tersangka mengajak korban berputar-putar di Kota.
Setelah itu, tersangka mengajak korban ke sebuah rumah di kawasan Perumahan Metro Graha di Desa Tunggorono, Jombang Kota.
Di rumah itulah korban diajak masuk ke sebuah kamar oleh pelaku.
Selanjutnya, pelaku mendekap korban dari belakang.
Saat itu korban berusaha berontak, namun upaya ini gagal.
Tersangka kemudian melepas baju korban dan dengan leluasa pelaku merudapaksa korban sebanyak dua kali.
"Setelah mendapatkan laporan, kami lakukan penyelidikan. Dan akhirnya tersangka kami tangkap tadi malam (Rabu malam) di rumahnya," ujar AKP Azi Pratas Guspitu, kepada SURYA.co.id, Kamis (15/8/2019).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami sudah lakukan visum Et Repertum, untuk melengkapi barang bukti," terang Azi. (Sutono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemuda Jombang Paksa Gadis 19 Tahun Lakukan Hubungan Badan, Korban Sempat Berontak Tapi Gagal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.