Polemik Sekdaprov Tak Kunjung Usai, Mendagri Akhirnya Tegur Gubernur Kaltim Isran Noor
belum mengakui sebagai Sekdaprov, akhirnya mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 9 Agustus lalu
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM-Polemik Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim semakin meruncing. Pasca keputusan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengembalikan jabatan Abdullah Sani sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu,
dan belum mengakui sebagai Sekdaprov, akhirnya mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 9 Agustus lalu.
Melalui surat berkop Mendagri RI, nomor 821/7672/SJ, dengan prihal teguran, Mendagri Tjahjo Kumolo menegur Gubernur Kaltim Isran Noor untuk segera mengaktifkan Sekdaprov definitif Abdullah Sani yang telah dilantik di Jakarta, 16 Juli silam.
Secara otomatis, dengan adanya Sekdaprov Kaltim definitif maka kedudukan M Sabani sebagai Plt Sekdaprov Kaltim berakhir.
Dalam surat teguran tersebut pula, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, bukan hanya melibatkan dirinya saja. Namun, pengangkatan Abdullah Sani sebagai Sekdaprov Kaltim juga diketahui oleh Presiden RI melalui keputusan Presiden RI Nomor 133/TPA November tahun 2018 silam.
Surat teguran tersebut juga dipenuhi peraturan perundang-undangan sebagai dasar pembuatan surat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diwawancarai awak media usai menjenguk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di ruang ICU Gedung Bedah Pusat Terpadu RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/6/2019)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diwawancarai awak media usai menjenguk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di ruang ICU Gedung Bedah Pusat Terpadu RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/6/2019) (KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam suratnya juga menegaskan, agar Gubernur Kaltim Isran Noor dapat menjalankan dan mentaati perintah dan amanah peraturan perundang-undangan, dan kewajiban menjalankannya.
Bukan hanya itu, Mendagri Tjahjo Kumolo juga meminta, agar Gubernur Kaltim juga menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
Diakui pula oleh Tjahjo dalam surat terguran tersebut, diketahui bahwa Abdullah Sani belum juga diaktifkan menjadi Sekdaprov Kaltim.
Dalam surat tersebut Mendagri Tjahjo Kumolo mencantumkan isi naskah pengambilan sumpah janji jabatan yang dibacakan Abdullah Sani saat dilantik pertengahan bulan lalu.
Sementara Gubernur Kaltim Isran Noor tidak terlalu memberikan respon terhadap surat teguran Mendagri tersebut. Bahkan ia seakan-akan tidak mengetahui perihal surat teguran tersebut.
Baca berita selengkapnya di >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>