Tak Mau Mengakui NKRI, Son Haji Napi Teroris di LP Kelas II Blitar Tak Diusulkan Dapat Remisi
Seorang narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Blitar tidak diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Seorang narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Blitar tidak diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada HUT ke-74 Kemerdekaan RI.
Sebab satu napi teroris itu sampai sekarang tidak mau mengakui NKRI.
Kasi Pembinaan Pendidikan dan Kegiatan Kerja LP Kelas II B Blitar, Wahyu Tetuka mengatakan, sampai sekarang masih ada satu napi teroris atas nama Son Haji di LP Kelas II B Blitar.
Son Haji tidak diusulkan mendapatkan remisi di HUT ke-74 Kemerdekaan RI karena tidak memenuhi persyaratan.
"Salah satu persyaratan untuk diusulkan mendapatkan remisi yaitu mengakui NKRI. Sampai sekarang dia tidak mau mengakui, makanya tidak kami usulkan mendapatkan remisi," kata Wahyu Tetuka, Kamis (15/8/2019).
Baca: Makanan yang Bikin Nicholas Saputra Semangat Jalankan Aktivitas
Baca: Cara Tonton Live Streaming Arema FC Vs Persebaya, Siaran Langsung Indosiar Sore Ini
Dikatakannya, persyaratan lain untuk diusulkan mendapatkan remisi yaitu, sudah menjalani hukuman pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama berada di LP.
Napi yang sudah memenuhi persayaratan itu pasti diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Selain napi teroris, LP Kelas II B Blitar juga tidak mengusulkan remisi untuk napi kasus korupsi.
Sebab, saat ini, tidak ada napi kasus korupsi di LP Kelas II B Blitar.
Kalaupun ada warga yang ditahan di LP karena kasus korupsi statusnya masih tahanan belum narapidana.
Dikatakannya, pada momen HUT ke-74 Kemerdekaan RI ini, LP Kelas II B Blitar mengusulkan 301 napi untuk mendapatkan remisi.
Baca: Petrus Sihombing Tiba-tiba Meninggal Dunia Usai Santap Siang di Rumah Makan Padang
Baca: Pemeran Wanita Video Viral Vina Garut Cuma Dibayar Rp 500 Ribu
Tetapi, dari total napi yang diusulkan itu, yang disetujui mendapatkan remisi hanya 61 napi.
Rinciannya, 55 napi mendapat remisi umum I dan enam napi mendapat remisi umum II.
Sebanyak 55 napi yang memperoleh remisi umum I hanya mendapat pengurangan masa hukuman pidana mulai 15 hari sampai dua bulan.
Sedangkan enam napi yang mendapatkan remisi umum II dinyatakan langsung bebas.
"SK remisi untuk sejumlah napi dari Kementerian Hukum dan HAM sudah keluar. Remisinya akan kami berikan secara simbolis saat upacara HUT ke-74 Kemerdekaan RI," katanya. (Surya/Samsul Hadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Satu Napi Teroris di LP Kelas II Blitar Tak Diusulkan Dapat Remisi, Gara-gara Tak Mau Akui NKRI