Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Mutilasi Vera Oktaria,Prada DP Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Desersi, Ini Penjelasan Hakim

Prada DP, pelaku pembunuhan Vera Oktaria divonis 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Tersangka Mutilasi Vera Oktaria,Prada DP Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Desersi, Ini Penjelasan Hakim
Tribun Sumsel/MA Fajri dan Dok. Tribun Sumsel
Prada DP tersangka pembunuhan dan mutilasi mantan kekasih, Vera Oktaria 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Prada DP, pelaku pembunuhan Vera Oktaria divonis 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Selasa (13/8/2019).

Prada DP ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh kekasihnya, Vera Oktaria.

Tak hanya menghabisi nyawa korban, Prada DP juga memutilasi Vera Oktaria.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH.

"Menyatakan terdakwa nama Prada Deri Pramana dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai, atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan Penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim SH, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunSumsel.

Sanksi penjara 3 bulan yang dijatuhkan kepada Prada DP ini karena kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi) bukan pidana pembunuhan.

"Resmi menyatakan terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," tambah hakim.

Berita Rekomendasi

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM juncto dan perundangan pengadilan yang berlaku.

Begitu mendengar vonis tersebut, Prada DP yang mengenakan pakaian prajurit TNI tertunduk lesu sambil menangis.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas