Nasabah Bank Jateng yang Gugat karena Dananya Rp 5,4 Miliar Diblokir, Kini Jutstru Jadi Tersangka
Masih ingat nasabah Bank Jateng Moh Ridwan yang dananya diblokir sebesar Rp 5,4 Miliar?
Editor: Sugiyarto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Masih ingat nasabah Bank Jateng Moh Ridwan yang dananya diblokir sebesar Rp 5,4 Miliar?
Setelah gugatannya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, pengusahan asal Pati Kayen, Moh Ridwan dan istri, Nanik Supriyati statusnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan penetapan tersangka setelah dilakukannya gelar perkara. Pasangan suami istri tersebut telah memenuhi lebih dua alat bukti.
"Naik tersangka sudah mencukupi dua alat bukti, dan keterangan-keterangan lainnya," ujarnya, Kamis (15/8).
Dikatakannya, saat ini Moh Ridwan bersama istrinya tak dilakukan penahanan. Selama pemerikaaan kedua orang tersebut koorporatif dan memenuhi panggilan penyidik.
"Tidak semua tersangka dilakukan penahanan selama koorporatif. Mereka koorporatif memenuhi panggilan penyidik," tuturnya.
Ia mengatakan pembobolan yang dilakukan Moh Ridwan saat mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM ) milik Bank Jateng yang rusak. Pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut.
"Pemeriksaan ini berkembang. Nanti berkembangnya seperti apa kita lihat. Apakah ada tersangka lain," tuturnya.
Sementara itu, Sekertaris Perusahaan Bank Jateng, Djoko Sudiatmo telah mendapatkan kabar Moh Ridwan bersama istrinya telah ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Kami proses tetap berlanjut. Kembali lagi kewenangan dari penyidik," tuturnya.
Dari kabar yang diterimanya, Moh Ridwan menyatakan sikap melakukan banding atas ditolaknya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Majelis Hakim.
Namun pihaknya belum dapat memastikan apakah Moh Ridwan bersama istrinya mengajukan banding atau tidak.
"Kalau pastinya kami belum tahu apakah mengajukan bandimg atau tidak," kata dia.
Ia mengatakan terkait pengembangan menyerahkan seluruhnya kepada penyidik. Pihaknya menunggu hasil dari pengembangan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim, Esther Megaria Sitorus mengatakan sejak transaksi dari 31 Maret 2018 hingga 25 Oktober 2018 pengugat I telah melakukan transaksi melalui mesin ATM tergugat dengan menggunakan kartu ATM BCA.