Oknum Camat Cabuli Siswi SMK Magang di Kantor dan Rumah Dinas
Oknum Camat di Sambas nekat mencabuli NA (17), siswi kelas II SMK di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Oknum Camat di Sambas nekat mencabuli NA (17), siswi kelas II SMK di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Berbagai macam modus dilakukan si oknum demi bisa melaksanakan aksi bejatnya itu.
Mulai dari di panggil ke ruangan, membersihkan rumah dinas hingga membeli nasi bungkus.
Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Sambas, Senin (5/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Benar, Senin 5 Agustus 2019 lalu sekira jam 15.00 wib Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, Rabu (15/8/2019).
Kasus ini, jelas Kasat, teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, tertanggal 5 Agustus 2019.
Baca: Asosiasi Blockchian Indonesia Akan Gelar Empowering Blockchain Summit di Jakarta
Baca: Pasca Kekalahan Telak 4-0 Melawan Arema FC, Ini Tanggapan Kapten Persebaya Surabaya
Baca: Cerita Bayi 14 Bulan Menunggui Jasad Ayahnya, 3 Hari Tak Makan Juga Tidak Menangis
"Kejadiannya pada Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB di rumah dinas oknum camat tersebut," tegas AKP Prayitno.
AKP Prayitno mengatakan, tersangka sudah dua kali melakukan aksi tak senonohnya terhadap korban.
"Korban ada surat tugas magang di kantor camat. Kejadiannya di dua TKP. Pertama di Kantor Camat, di ruang Camat. Lalu di rumah dinas yang tidak satu lokasi dengan kantor camat," tuturnya.
"Waktu kejadian di kantor camat 22 Juli dan terakhir 25 Juli. Dilaporkan tanggal 5 Agustus lalu," tutup AKP Prayitno.
Prayitno menjelaskan, pada saat kejadian di TKP kantor camat, korban di panggil oleh tersangka ke ruang kerjanya.
Lalu dilakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
"Kejadian di kantor camat dia dipanggil ke ruangan," bebernya.
"Lalu di Rumah Dinas dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas dan hari itu sudah di chat untuk datang dan korban datang bersama temannya," ungkapnya.
Setelah berada di rumah dinas, tersangka meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus.
Sedangkan korban di minta untuk menyapu. Saat teman korban pergi itulah tersangka melancarkan aksinya.
“Saat menyapu itulah dilakukan perbuatan cabul. Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang kemudian kawannya datang dari membeli nasi. Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," tuturnya.
Kasat mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka.
"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.
Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kepala desa tidur di rumah janda
Berita lain, seorang kepala desa digerebek saat tidur tanpa busana di rumah janda. Kepala desa (kades) tersebut diarak warga ke balai desa.
Adapun peristiwa penggerebakan terjadi pada Rabu (8/5/2019), sekitar pukul 02.00 WIB atau jelang sahur.
Setelah kejadian digerebek saat tidur di rumah janda, kades tersebut pun mengundurkan diri.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.
Kepala Desa Sido Lego, Muslimin diminta warga mengundurkan diri.
Akhirnya secara resmi, dia berhenti dari jabatannya sebagai kepala desa.
Muslimin diminta warganya mundur dari jabatan lantaran tertangkap basah tidur di rumah janda beranak dua pada Selasa (7/5/2019) pukul 02.00 WIB.
Janda tersebut tidak ada hubungan keluarga sama sekali dengan sang kades.
Setelah digerebek, Muslimin dan janda yang merupakan warga desanya itu diarak warga kampung ke Balai Desa Sido Lego, untuk disidang adat, pada Rabu (8/5/2019) sore.
Pantauan reporter Tribunjambi.com, sidang adat yang dipimpin Ketua Lembaga Adat Desa Sido Lego itu disaksikan ratusan orang warga desa setempat.
Warga yang mengikuti sidang adat terlihat antusias.
Dalam sidang adat tersebut, di hadapan masyarakat, Muslimin mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan gelap dengan seorang janda.
Sesuai kesepakatan, Muslimin didenda sebesar Rp 30 juta dan diminta mundur dari jabatannya.
Selain itu, Muslimin juga harus menikahi janda beranak dua itu.
Ketua Lembaga Adat Desa Sido Lego, Jaman mengatakan, selain mengakui perbuatannya, Muslimin juga secara terbuka mengatakan kepada masyarakat bahwa dirinya mundur sebagai Kepala Desa Sido Lego.
"Berdasarkan kesepakatan dan aturan lembaga adat Desa Sido Lego, jika seseorang tertangkap berbuat mesum, didenda sebesar Rp 30 juta. Selain itu Kades juga sudah menyatakan mundur kepada masyarakat," kata Jaman.
Tidur Tanpa Busana
Seorang kepala desa tepergok tidur tanpa busana di rumah seorang janda di Jambi.
Peristiwa kepala desa tepergok tidur tanpa busana di rumah seorang janda berawal dari kecurigaan warga yang sering melihat sang kepala desa berkunjung.
Hingga akhirnya, warga melakukan penggerebekan.
Kepala Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, berinisial MS, digerebek warga pada Rabu (8/5/2019).
Ia kedapatan sedang tidur dirumah ET.
ET merupakan seorang janda di desa tersebut.
Dikutip dari Tribun Jambi, saat digerebek warga, MS ditemukan sedang tidur tanpa busana bersama ET.
MS disebutkan memang telah lama diincar warga.
Hal itu karena MS sering kedapatan berkunjung ke rumah ET pada malam hari.
Termasuk saat kejadian, MS diketahui warga masuk ke rumah ET pukul 21.00 WIB.
Namun, MS baru digerebek lima jam kemudian.
"Masuknya sekitar pukul 21.00 malam kemarin, ditangkap warga sebelum sahur sekitar pukul 02.00 WIB," ungkap warga sekitar.
Terkait hal tersebut, Sekdes Desa Sido Lego Nilwan membenarkan bahwa MS digerebek warga di rumah ET.
"Kejadian penangkapan oleh warga sekitar pukul 02.00 WIB tadi dan langsung dibawa oleh warga ke Kantor Desa," ujar Nilwan, ketika dikonfirmasi.
Nilwan tak tahu hal yang dilakukan MS dan ET.
Namun, keduanya bersalah karena tidak ada hubungan keluarga.
Selain itu, mereka bukan suami istri.
"Tidak tahu apa yang mereka perbuat."
"Yang jelas, warga mendapati Pak Kades di dalam rumah janda anak dua tersebut," ujar Nilwan.
Setelah diamankan dan dibawa ke kantor desa, MS dan ET rencananya akan menjalani sidang adat yang berlaku di desa setempat.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul: KRONOLOGI Oknum Camat di Sambas Cabuli Siswi Magang, Modus Nasi Bungkus & Dipanggil ke Ruang Kerja dan Kades dan Janda yang 'Diinspeksi' Malam-malam Diarak Warga, Denda Rp 30 Juta Lalu Pecat