Terpidana Kasus Korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin Dapat Remisi 6 Bulan
Muhammad Nazaruddin, mantan politisi Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011, kembali mendapat remisi 6 bulan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Muhammad Nazaruddin, mantan politisi Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011, kembali mendapat remisi 6 bulan pada perayaan HUT Ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2019) di Lapas Sukamiskin.
"Ini merupakan remisi tahun ketujuh yang diterima Nazaruddin dan pada HUT Ke-74 RI. Ia kembali mendapat remisi selama enam bulan," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, di Lapas Sukamiskin, Sabtu (17/8/2019).
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Tejo Harwanto, menambahkan sebanyak 131 narapidana di Lapas Sukamiskin mendapat remisi di HUT Ke-74 Republik Indonesia.
Secara rinci, Tejo memaparkan, sebanyak 92 narapidana mendapat remisi normal RU I pidana umum, 38 napi mendapat PP dan PP 28 RU I Tipikor, dan satu orang Remisi PP RU II kasus tipikor bebas.
Baca: Tuai Pujian Jokowi, BPK Diminta Jangan Cepat Puas Diri
"Per tanggal 16 Agustus 2019 terdapat 453 orang warga binaan yang mendekam di Lapas Sukamiskin dan dua orang berstatus tahanan," kata Tejo Harwanto.
Saat pelaksanaan penyerahan remisi tersebut, pantauan Tribun Jabar melihat sejumlah narapidana semisal Jero Wacik, Dada Rosa, Edi Siswadi, dan sejumlah napi lainnya.
14.060 Napi Dapat Remisi
Sebanyak 14.060 narapidana dan anak yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jawa Barat mendapat remisi, Sabtu (17/8/2019) di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Surat keterangan remisi tersebut dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak.
Baca: Potret Jennifer Dunn Kumpul Keluarga Besar Diunggah Kerabat, Foto Belajar Ngaji Juga Jadi Sorotan
Plh Sekda Jawa Barat, Daud Achmad, secara simbolis memberikan surat keterangan remisi tersebut kepada empat perwakilan narapidana.
"Dari 14.060 narapidana, yang mendapat remisi umum I sejumlah 13.561, artinya masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi. Sementara 499 orang mendapat remisi umum II dan langsung bebas," kata Liberti Panjaitan, Sabtu (17/8/2019).
Berdasarkan data yang diberikan Kanwil Kemenkumham Jabar per 13 Agustus 2019, jumlah narapidana se-Jawa Barat adalah 23.811 orang dengan rincian tahanan sebanyak 4.470 orang dan narapidana sebanyak 19.341 orang.
Total jumlah narapidana umum 9.268 orang dan narapidana khusus 4.792 orang, dengan rincian 32 terorisme, narkotika 4.678 orang, tipikor 64 orang, penjualan manusia 12 orang, dan pencucian uang sebanyak 6 orang.
Setelah sesi penyerahan remisi, acara dilanjutkan dengan penyerahan karya narapidana berupa lukisan Bandung Lautan Api dan miniatur Gedung Sate yang terbuat dari koran dari narapidana ke Daud Achmad.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul HUT ke-74 RI, Terpidana Kasus Korupsi Wisma Atlet Nazaruddin Kembali Dapat Remisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.