Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Ton Daging Celeng Ilegal yang Akan Dibawa ke Pulau Jawa Diamankan

Daging celeng tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dipersyaratkan sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Ton Daging Celeng Ilegal yang Akan Dibawa ke Pulau Jawa Diamankan
Tribunlampung.co.id/Dedi
Penangkapan daging celeng di KSKP Bakauheni 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan pengiriman penyelundupan daging babi hutan (celeng) sebanyak 4 ton yang akan dikirim ke Pulau Jawa.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, daging celeng diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

Daging dikirim menggunakan dua mobil boks dari Banyu Lincir, Musi Banyu Asin tujuan Bekasi.

“Saat melakukan pemeriksaan petugas mencurigai bungkusan kantor berupa koli-an namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada muatan mobil box didapati daging celeng dan sopir truk boks tidak bisa menunjukan dokumen resmi yang dipersyaratkan,” terangnya didampingi oleh Kapol KSKP AKP M Indra Parameswara, Senin (19/8).

Syarhan menambahkan, semisal paket itu tiba di Bekasi, akan diserahkan kepada L sebagai pemilik barang. 

“Nantinya di Bekasi pemilik barang yang akan mengambil barang,” terang Syarhan.

Baca: Buka Usaha Jual Daging Celeng, Pria di Banyumas Digeruduk Warga dan Dituntut untuk Menutup Usahanya

Berita Rekomendasi

Kasi Wasdak Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung AA Oka Mantra mengatakan, upaya pengiriman daging celeng tidak dilengkapi dokumen memang kerap terjadi di jalur penyeberangan Bakauheni. 

Daging celeng tersebut tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dipersyaratkan sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Sesuai undang-undang tersebut, pengiriman komoditi hewan lintas pulau yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dipersyaratkan bisa dikenai hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Ia mengapresiasi KSKP Bakauheni yang telah membantu mengggagalkan upaya pengiriman paket daging celeng sebanyak 4 ton.

“Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan upaya penyelundupan daging celeng ini jelas Oka

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul KSKP Bakauheni Amankan 4 Ton Daging Celeng Ilegal

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas