Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lanjuti Putusan MK, KPU RI: Hitung Suara Ulang 160 TPS di Sumut Berjalan Lancar

Sebagaimana diketahui, penghitungan suara ulang ini didasarkan pada putusan MK yang dibacakan tanggal 9 Agustus 2019 lalu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Lanjuti Putusan MK, KPU RI: Hitung Suara Ulang 160 TPS di Sumut Berjalan Lancar
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penghitungan suara ulang Dapil 9, DPRD Sumatera Utara pada 160 TPS, di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang dipusatkan pada Desa Pasaribu, berlangsung lancar dan meriah.

Hal itu dijelaskan oleh Komisioner KPU RI Pramono Ubaid yang hadir langsung ke lokasi PSU.

Baca: Mahkamah Konstitusi Tolak Klaim PBB Kehilangan 273 Suara di NTT

"Suasana berlangsung meriah karena untuk hitung ulang ini di setiap TPS terdiri dari 5 orang KPPS dan diawasi oleh 1 Pengawas TPS. Beberapa partai politik juga mengirim saksi, meskipun tidak sebanyak jumlah TPS," kata Pramono dalam keterangannya, Senin (19/8/2019).

Pelaksanaan hitung ulang tersebut dikawal secara ketat oleh aparat keamanan dari Polres Humbang Hasundutan dengan menerjunkan 2 personelnya untuk setiap 5 TPS.

Sebagaimana diketahui, penghitungan suara ulang ini didasarkan pada putusan MK yang dibacakan tanggal 9 Agustus 2019 lalu.

MK memerintahkan KPU untik melakukan hitung ulang pada 160 TPS di 28 desa/kelurahan, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sesuai timeline yang dijadwalkan, hasil penghitungan suara ulang tersebut akan lanjut ke tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan pada tanggal 20-21 Agustus 2019.

Baca: Calon Anggota DPD Badikenita Sitepu Menang Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Lalu, diteruskan ke rekapitulasi tingkat Kabupaten pada 21-22 Agustus 2019.

Terakhir, rekapitulasi lanjut ke tingkat Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 24 Agustus 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas