Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Hati Hubungannya Tak Direstui, Mahasiswa PTN di Yogya Sebarkan Video Intim dengan Pacar

Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta berinisial JA (26) nekat sebarkan video dan foto intim dengan pacarnya di medsos

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sakit Hati Hubungannya Tak Direstui, Mahasiswa PTN di Yogya Sebarkan Video Intim dengan Pacar
TRIBUN JOGJA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta berinisial JA (26) nekat sebarkan video dan foto intim dengan pacarnya di media sosial.

Warga Kudus, Jawa Tengah ini nekat menyebarkan karena sakit hati hubungannya tidak direstui orangtua kekasihnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban pada 9 Juli 2019.

"Korban berinisial BCH (24) melaporkan kekasihnya berinisial JA (26)," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (19/8/2019).

 Yuliyanto menyampaikan, korban BCH merupakan warga Bengkulu. Sedangkan kekasihnya JA warga Kudus, Jawa Tengah. Keduanya berstatus sebagai mahasiswa salah satu PTN di Yogyakarta.

"JA dilaporkan karena sudah menyebarkan foto-foto dan video yang memenuhi unsur-unsur pornografi," tegasnya.

Sementara itu, Kasubdid V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto BW menjelaskan korban dengan pelaku berpacaran sejak tahun 2017.

Berita Rekomendasi

"Hubungan itu tidak direstui oleh keluarga korban," ungkapnya.

Merasa sakit hati karena tidak direstui, pelaku lantas nekat menyebarkan foto-foto dan video saat berhubungan intim.

Foto dan video itu disebarkan pelaku di media sosial.

"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line.  Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," bebernya Pelaku menyebarkan foto dan video tersebut pada awal Juli 2019.

Foto dan video tersebut diambil saat mereka berpacaran.

"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019. Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, jadi minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," ucapnya.

 Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.

Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sakit Hati Tak Direstui, Mahasiswa Sebar Foto dan Video Intim dengan Pacar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas