Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Respons Anggota DPRD Pringsewu yang Diadukan karena Lakukan Pencabulan

Ketika ditemui usai pelantikan, IN tidak menanggapi banyak atas pelaporan da mengaku telah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum Gindha Ansori

Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Anggota DPRD Pringsewu ini irit bicara terkait perkara pelaporan dilakukan rekan separtainya ke Mapolres Tanggamus.

IN dilaporkan oleh IK (31), ibu muda warga Pringsewu atas tuduhan cabul.

IN merupakan salah satu anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan II (Sukoharjo-Adiluwih).

Ia pun turut dalam pelantikan anggota DPRD Pringsewu periode 2019-2024, Senin (18/8/2019).

Ketika ditemui usai pelantikan, IN tidak menanggapi banyak atas pelaporan tersebut.

Ia mengaku telah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum Gindha Ansori Wayka.

Berita Rekomendasi

"Semuanya sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya," jelasnya.

Pelaporan dilakukan oleh IK (31) didampingi kuasa hukumnya Yalva Sabri.

Baca: Anggota DPRD Ini Dilapor Dugaan Pencabulan oleh Ibu Muda Rekan Partainya: Mengaku Diperas 500 Juta

Terlapor adalah IN sebagai anggota legislatif (aleg) terpilih untuk daerah pemilihan (Dapil) II, Kecamatan Sukoharjo-Kecamatan Adiluwih.

Pelapor IK, juga caleg dari partai yang sama untuk Dapil I (Kecamatan Pringsewu). Bedanya, IK tidak lolos sebagai anggota dewan.

IK melalui kuasa hukumnya, Yalva mengungkapkan laporannya ke Mapolres Tanggamus dilakukan Jumat (16/8/2019).

"Sudah melapor dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B-909/VIII/2019/LPG/RES TGMS, 16 Agustus 2019," kata Yalva saat dihubungi Jumat malam.

Yalva menambahkan, IK melapor karena merasa telah diperlakukan cabul oleh IN.

Perlakuan tersebut, menurut dia, terjadi sekitar Maret 2019 silam.

Ketika itu, IN datang ke kediaman IK bertujuan mengajak korban menghadiri acara partai di Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

IK sempat berpamit kepada ibu dan adiknya lalu berangkat menggunakan mobil IN menuju Wonosobo.

Baca: 393 Jemaah Haji Asal Padang Tiba di Tanah Air

Namun di tengah perjalanan sempat berhenti, tepatnya di daerah Talang Padang.

Setelah itu makan siang, kemudian melanjutkan perjalanan ke Wonosobo.

"Sesampainya di Kota Agung, yang bersangkutan menghentikan mobilnya pada salah satu hotel. Terlapor, masuk ke dalam hotel, setelah itu keluar memaksa IK turun dari mobil, yang kemudian masuk ke dalam kamar. IK mengaku tidak bersedia diajak berhubungan badan oleh IN,” papar Yalva.

Sementara itu, IN melalui kuasa hukumnya, Gindha Ansori Wayka menjelaskan, pihaknya menghormati seluruh proses yang ada secara hukum. Termasuk, laporan pelapor (IK) di Polres Tanggamus.

Dia mengatakan, secara hukum pelapor boleh saja melaporkan seseorang termasuk kliennya (IN) dengan berbagai tuduhan.

Akan tetapi, menurut dia, hukum yang akan membuktikan.

Gindha menegaskan, setiap orang yang mendalilkan maka yang bersangkutanlah yang harus membuktikan.

"Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

“Kejadiannya aneh, karena menurut pelapor sudah terjadi beberapa bulan lalu. Akan tetapi baru dilaporkan sekarang," ungkap Gindha.

Dia mengatakan, laporan tersebut diduga hanya upaya untuk merusak citra kliennya IN dan nama baik partai.

Untuk itu, pihaknya akan membuktikan terbalik apa yang disampaikan oleh pelapor.

"Jangan sampai nanti kondisinya berbalik dan menyusahkan pelapor dan keluarganya karena laporannya tidak terbukti," kata Gindha. 

Dugaan Pemerasan

GINDHA Ansori Wayka selaku kuasa hukum IN mengaku, telah melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik kliennya ke Polda Lampung.

Laporan Polisi Nomor: LP/B-1157/VIII/2019/SPKT Tanggal 14 Agustus 2019.

Laporan tersebut menurutnya berupa Pencemaran Nama Baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gindha menambahkan, ada indikasi pemerasan terhadap kliennya.

Terkait dugaan pemerasan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi.

"Diduga orang tuanya IK yakni PR pernah mengutus beberapa orang dengan surat kuasa tanggal 27 Mei 2019. Meminta sejumlah uang kepada klien kami sebesar Rp 500 juta dan minimal Rp 300 juta," tukasnya.

Terkait dugaan pemerasan tersebut Gindha mengaku sudah mempunyai rekaman dan disaksikan oleh beberapa orang.

"Untuk dugaan pemerasannya akan kami laporkan ke Polda Lampung setelah semua alat bukti dan saksinya lengkap," katanya. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dituduh Cabuli Rekan Sesama Partai, Ini Respons Anggota DPRD Pringsewu yang Baru Dilantik

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas